
DENPASAR – Asa 900 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng, untuk menyudahi permasalahan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun akhirnya bisa segera terwujud. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Bali dengan Tim 9 Desa Sumberklampok oleh Gubernur Koster di Kediaman Jayasabha, Denpasar, Kamis (26/11).
“Sudah terlalu lama masyarakat Sumberklampok menunggu penyelesaian permasalahan ini, guna mendapatkan kejelasan hak mereka. Dan ini wujud komitmen saya sejak lama untuk menyelesaikannya, agar kedua belah pihak baik Pemorov Bali maupun warga disana mendapatkan kepastian hukum, ” tegas Gubernur Koster.
“Skema pembagian yang kami ambil, menurut saya ini sudah yang terbaik, win – win solutions bagi kedua belah pihak, dan tetap lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, untuk itu mari kita jaga baik – baik kesepakatan ini,” ujarnya.
Gubernur Koster pun kembali menegaskan agar masyarakat lebih mengutamakan cara – cara musyawarah dalam penyelesaian masalah, dan tidak cepat terprovokasi oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mana permasalahan tanah merupakam hal yang sensitif.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mewakili warga Sumberklampok menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas keputusan yang diambil Pemprov Bali. Ia berjanji sepenuhnya akan bertanggungjawab menjaga kesepakatan yang sudah disetujui bersama – sama tersebut.
Adapun poin – poin dalam Kesepakatan Bersama itu diantaranya Gubernur dan Kepala Kantor Pertanahan Negara Wilayah Provinsi Bali menjamin warga Sumberklampok untuk mendapatkan hak atas tanah pemukiman dan garapan yang diawali dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebagai dasar penerbitan SHM.
Sementara itu untuk keseluruhan lahan eks HGU Nomor 1, 2 dan 3 Desa Sumberklampok seluas 619,94 Ha, dan yang dapat dibagi adalah seluas 514,02 Ha setelah dikurangi pembagian lahan untuk pekarangan seluas 65,55 Ha, fasum dan fasos seluas 9,91 Ha, serta jalan/pangkung/sungai seluas 23,37 Ha. Dari total lahan yang tersisa seluas 514,02 Ha disepakati 70% menjadi hak warga Desa Sumberklampok dan seluas 30% menjadi hak Pemprov Bali. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment