KPU Buleleng Lakukan Verifikasi Dokumen Paslon Pilkada: Ijazah hingga Status Keuangan Diperiksa

Komisioner KPU Buleleng, Dudhi Udiyana - IST

SINGARAJA, kanalbali.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng sedang mempercepat proses verifikasi berkas pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024.

Dokumen administrasi ini merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh pasangan calon untuk bisa mendaftar sebagai calon Bupati maupun Wakil Bupati Buleleng.

KPU Buleleng memiliki tenggat waktu hingga 21 September untuk menyelesaikan pemeriksaan dokumen dari setiap pasangan calon.

Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama karena banyaknya dokumen administrasi yang harus diverifikasi.

Beberapa di antaranya termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), salinan ijazah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan KTP elektronik.

Salah satu dokumen yang harus diverifikasi secara langsung adalah ijazah yang diajukan oleh para pasangan calon.

“Kami telah membentuk 10 tim khusus untuk melakukan verifikasi ijazah, yang harus dilakukan langsung ke lembaga pendidikan terkait,” kata Komisioner KPU Buleleng, Dudhi Udiyana , kemarin (2/9/2024) siang.

Verifikasi ijazah tidak hanya dilakukan pada jenjang pendidikan terakhir, tetapi juga mencakup ijazah sejak tingkat SMA hingga jenjang pendidikan tertinggi.

Contohnya, I Nyoman Sugawa Korry. KPU harus memvalidasi ijazahnya dari SMEA Negeri Denpasar, yang kini dikenal sebagai SMKN 1 Denpasar.

Selain itu, verifikasi juga dilakukan pada ijazah S1 dari Universitas Udayana, S2 dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Jakarta, dan S3 dari Universitas Brawijaya.

Sedangkan untuk berkas pendidikan pasangannya, Gede Suardana, dilakukan verifikasi di SMAN 1 Seririt, Universitas Pendidikan Ganesha untuk ijazah S1, serta Universitas Udayana untuk ijazah S2 dan S3.

Sementara itu, calon bupati I Nyoman Sutjidra harus memvalidasi ijazah SMA-nya di SMAN 1 Singaraja, dan ijazah S1 serta S2 di Universitas Udayana.

Untuk Gede Supriatna, ijazah SMA diperoleh dari SMA Lab Singaraja, sedangkan ijazah S1 dari Universitas Panji Sakti Singaraja.

“Semua komisioner KPU bergerak cepat untuk menyelesaikan proses verifikasi ini,” ujar Dudhi.

Selain itu, komisioner KPU Buleleng juga akan mengunjungi Pengadilan Niaga Surabaya untuk memeriksa dan memastikan bahwa pasangan calon tidak memiliki utang pribadi atau tidak mengalami kebangkrutan.

“Kami akan memeriksa untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki utang yang berhubungan dengan keuangan negara, seperti pajak atau sejenisnya,” tegas Dudhi.

Jika ada berkas yang dianggap belum lengkap atau tidak sesuai, pasangan calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya hingga 21 September.

KPU Buleleng berencana menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September mendatang. (kanalbali/RLS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.