DENPASAR, kanalbali.id– Sebanyak 1.424 ekor burung tanpa dokumen resmi digagalkan oleh petugas gabungan yang akan diselundupkan lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, dan Pelabuhan Padangbai, di Kabupaten Karangasem, Bali.
Petugas gabungan yang menggagalkan ialah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), TNI Angkatan Laut, Polsek Karangasem, serta LSM Flight Protecting Indonesia’s
Birds.
“Berhasil menggagalkan dua upaya pengangkutan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai,” kata Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5) sore.
Kegiatan pertama berlangsung di Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (14/5) sekitar pukul 18.24 WITA. Petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antar provinsi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Resor KSDA Wilayah Pelabuhan Gilimanuk bersama Balai Karantina dan KP3 melaksanakan operasi pemeriksaan di area Pelabuhan Gilimanuk.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga box berisi burung tanpa dokumen yang diangkut menggunakan Bus Gunung Harta dengan pelat nomor DK 7301 GH tujuan Surabaya, Jawa Timur. Pemilik burung tidak ditemukan di dalam kendaraan sehingga seluruh satwa diamankan untuk dilakukan identifikasi.
“Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan sebanyak 32 ekor burung dalam kondisi hidup dan masih anakan,” imbuhnya.
Burung-burung itu terdiri jenis kacamata Bali atau Zosterops melanurus sebanyak 9 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat atau Cyornis Olivaceus sebanyak 3 ekor, Cinenen Jawa atau Orthotomus Sepium sebanyak 6 ekor, Perenjak Jawa atau Prinia Familiaris sebanyak 9 ekor, Anis Merah atau Geokichla Citrina sebanyak 5 ekor.
“Seluruh jenis tersebut merupakan satwa tidak dilindungi, namun tetap wajib dilengkapi dokumen resmi pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, petugas Resor KSDA Wilayah Karangasem, Pelabuhan Padangbai menerima informasi dari pihak Karantina terkait dugaan pengangkutan burung tanpa dokumen menggunakan Bus Safari Dharma Raya nomor polisi AA 7301 OE yang masuk melalui Pelabuhan Padangbai.
Kendaraan tersebut, diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tujuan Situbondo, Jawa Timur dan Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, ditemukan sebanyak 14 box atau keranjang berisi burung.
Tim kemudian melakukan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh satwa yang diangkut. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa seluruh jenis burung yang ditemukan merupakan satwa tidak dilindungi dengan jumlah total mencapai 1.392 ekor.
Diantara, terdiri dari jenis Kepodang atau Oriolus Chinensis sebanyak 7 ekor, Perenjak Jawa atau Prinia Familiaris sebanyak 13 ekor, Opior Jambul atau Heleia Dohertyi sebanyak 69 ekor, Kacamata Lombok atau Zosterops Chloris sebanyak 899 ekor, Kacamata Wallacea atau Zosterops Wallacei sebanyak 149 ekor, Cucak Kombo atau Pycnonotus Aurigaster sebanyak 121 ekor.
Kemudian, Burung madu Sriganti atau Cinnyris Jugularis sebanyak 24 ekor, Cinenen Pisang atau Orthotomus Sutorius sebanyak 14 ekor, Cabai Gunung atau Dicaeum Sanguinolentum sebanyak 3 ekor, Cendet atau Lanius Schach sebanyak 93 ekor.
Ratna Hendratmoko menyatakan, dalam kegiatan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri, setiap individu atau pelaku usaha wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh BKSDA sebagai bukti legalitas asal-usul, jenis, dan jumlah satwa.
Kewajiban ini, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk penangkaran pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan. Keberadaan SATS-DN penting untuk memastikan peredaran satwa dilakukan secara sah, tidak berasal dari perburuan liar, serta sebagai instrumen pengawasan pemerintah dalam mengendalikan lalu lintas satwa antar daerah guna mencegah perdagangan ilegal dan penyebaran penyakit.
“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa jelas, menjamin kesehatan satwa, serta mencegah potensi pelanggaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, apresiasi atas kesigapan dan kolaborasi lintas instansi dalam menggagalkan pengiriman satwa tanpa dokumen di dua pintu masuk Bali tersebut. Mengingat burung hasil temuan di Gilimanuk masih dalam kondisi anakan dan belum memungkinkan untuk dilepasliarkan, BKSDA Bali berkoordinasi dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk pelaksanaan penitipan dan perawatan satwa sebelum nantinya dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Sementara itu, seluruh burung hasil temuan di Pelabuhan Padangbai dikembalikan ke wilayah NTB melalui mekanisme serah terima dari Karantina Pelabuhan Padangbai kepada Karantina Pelabuhan Lembar yang dititipkan melalui Kapal Ferry Caitlyn pada pukul 23.30 WITA.
Kemudian, pada pukul 12.53 WITA burung telah sampai di Pelabuhan Lembar dan telah dilepasliarkan di Tawan Wisata Alam (TWA) Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat oleh Tim Balai KSDA NTB.
“Melalui kegiatan pengawasan bersama ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, penghobi burung, maupun pihak jasa angkutan agar selalu memastikan setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar antar daerah dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Termasuk dokumen karantina dan SATS-DN. Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk memastikan lalu lintas satwa dapat terpantau dengan baik serta mencegah potensi perdagangan ilegal dan penyebaran penyakit hewan,” ujarnya. ( kanalbali/KAD )


