Penyehat Tradisional Bali Didorong Lebih Profesional, Gotra Pengusada Minta Dukungan Pemerintah
DENPASAR, Kanalbali.id – Pengobatan tradisional Bali tidak lagi hanya dipandang sebagai praktik yang diwariskan dari generasi ke generasi. Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan ruang regulasi bagi keberadaan penyehat tradisional melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
Aturan tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan Gotra Pengusada Bali sebagai wadah para penyehat tradisional Bali atau yang selama ini lebih dikenal masyarakat sebagai balian.
Ketua Umum DPP Gotra Pengusada Bali, Prof. Dr. Dr. Putu Suta Sadnyana, SH., MH., mengatakan organisasi tersebut didirikan pada 2021 untuk melaksanakan amanat Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019.
Menyuarakan Ekspresi Sesuai Aturan
“Asosiasi Penyehat Tradisional Bali bernama Gotra Pengusada Bali ini didirikan untuk melaksanakan amanat Peraturan Gubernur Bali nomor 55 tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali,” kata Putu.
Dalam sambutan pengukuhan pengurus Gotra Pengusada Bali masa bhakti 2026-2031, Putu menyebut organisasi tersebut telah melewati periode kepengurusan lima tahun pertama dan kini memasuki periode kedua.
Menurut Putu, keberadaan regulasi tersebut membuat posisi Bali cukup istimewa dalam perlindungan pengetahuan tradisional.
“Sejauh pengetahuan kami, Bali merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pengetahuan tradisional Bali termasuk obat dan sistem pengobatan tradisional Bali berikut profesi penyehat tradisional Bali, sebagai kearifan lokal,” ujarnya.
Gotra Pengusada Bali juga telah memiliki legalitas sebagai organisasi. Perkumpulan tersebut mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Januari 2022.
Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan melalui surat tertanggal 30 Desember 2021 memberikan kewenangan kepada Gotra Pengusada Bali untuk memberikan rekomendasi kepada penyehat tradisional yang hendak memperoleh Surat Terdaftar Penyehat Tradisional atau STPT.
STPT menjadi bagian penting karena penyehat tradisional yang menjalankan praktik profesinya wajib memiliki legalitas tersebut.
Namun, di tengah semakin teraturnya aspek organisasi dan regulasi, Gotra Pengusada Bali masih menghadapi persoalan mendasar, yakni data jumlah penyehat tradisional Bali.
Putu mengatakan data yang dimiliki saat ini masih mengacu pada data SP3T Provinsi Bali tahun 2015. Saat itu jumlah penyehat tradisional di Bali diperkirakan sekitar 5.000 orang.
“Kendala yang dihadapi pengurus Gotra Pengusada Bali adalah data terbaru jumlah penyehat tradisional Bali, sebab yang kami miliki data tahun 2015 dari SP3T Provinsi Bali sekitar 5 ribu orang,” katanya.
Jumlah tersebut, kata dia, tentu bersifat fluktuatif. Sebagian penyehat tradisional meninggal dunia, sementara penyehat tradisional baru terus bermunculan.
Karena itu, pendataan menjadi salah satu program utama kepengurusan Gotra Pengusada Bali periode 2026-2031. Organisasi berharap pemerintah dapat membantu menyediakan data sehingga jumlah dan keberadaan penyehat tradisional Bali dapat diketahui secara lebih akurat.
Selain pendataan, peningkatan sumber daya manusia menjadi perhatian. Gotra Pengusada Bali selama ini telah melakukan pelatihan bagi anggotanya. Organisasi juga mengadakan bakti sosial kepada masyarakat serta pelatihan keterampilan pengobatan tradisional.
Putu mengatakan pengobatan tradisional juga memiliki landasan dalam sistem kesehatan nasional. Integrasi tersebut, menurut dia, bermula dari deklarasi WHO di Beijing pada 2008 yang mendorong negara anggota mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Di Bali, integrasi tersebut telah berjalan di sejumlah rumah sakit.
Tantangan berikutnya adalah penelitian. Menurut Putu, pengobatan tradisional Bali belum memiliki pohon keilmuan yang terstandar sebagai panduan Usada Bali.
“Di masa mendatang kami berharap makin banyak orang Bali yang mempelajari, melestarikan dan mengembangkan pengobatan tradisional Bali, termasuk melakukan penelitian-penelitian ilmiah, sehingga pengobatan tradisional Bali menjadi saintifik,” katanya.
Ia menambahkan, “Pengobatan tradisional Bali belum mempunyai pohon keilmuan yang terstandar sebagai panduan usada Bali, untuk itu perlu dilakukan usaha-usaha agar pohon keilmuan itu segera kita miliki.”
Dengan demikian, masa depan pengobatan tradisional Bali tidak hanya bergantung pada keberlangsungan tradisi, tetapi juga pada kemampuan organisasi dan pemerintah membangun pendataan, kompetensi, penelitian, serta perlindungan profesi. ( kanalbali/AWJ )


