Aksi Komplotan Meksiko di Mengwi: Sandera Security, Rampok Warga Turki

Polisi menunjukkan foto para pelaku - IST

BADUNG, kanalbali.id – Komplotan Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko melakukan penyerangan untuk melakukan perampokan sudah direncanakan dan juga ada percobaan pembunuhan dengan membawa senjata api dengan menembakkan kepada seorang korban WNA Turki, bernama Turan Mehmet (30).

Para pelaku merupakan WNA Meksiko bernama Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) dan satu orang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak kepolisian bernama Sicairos Valdes Roberto (27) yang juga dari Meksiko.

“Sudah dijelaskan bahwa ada persangkaan pasal percobaan pembunuhan berencana karena memang korban tidak meninggal dunia. Berdasarkan persangkaan pasal tersebut kami menemukan petunjuk-petunjuk bahwa ini direncanakan,” kata Kapolres Badung, Bali, AKBP Teguh Priyo Wasono, di Mapolres Badung, Selasa (30/1).

BACA JUGA: Cabuli Anak PAUD di Denpasar, Kakek Pensiunan dari Jepang Dideportasi

“Sebelumnya ada penyiapan senjata api, kemudian ada survei yang dilakukan para pelaku sebelum melakukan tindakan pada pukul 01.00 WITA. Jadi, sebelumnya sudah melakukan survei ke TKP, kemudian ada jejak digital yang kami temukan bahwa ada diduga kuat ini adalah perencanaan,” imbuhnya.

Selain itu, untuk korban tidak mengenal para pelaku dan motifnya para komplotan ini melakukan perampokan ke vila yang di tempati korban.

“Korban tidak mengenal pelaku. Motifnya untuk sementara yang kami dapatkan adalah terkait dengan ingin memiliki harta benda dari para korban tersebut,” imbuhnya.

Para komplotan kejahatan empat orang Meksiko ini mendatangi vila The Palm House, di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (23/1) sekitar pukul 01.18 WITA.

Kemudian, salah satu pelaku sebelumnya terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata kepada salah satu sekuriti vila bernama I Made Sutana dan tiga pelaku lainnya langsung menerobos masuk ke dalam vila dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada korban yang saat itu sedang berada di dalamnya.

AKBP Teguh menyebutkan, bahwa apakah para pelaku adalah sindikat kejahatan internasional, pihaknya masih melakukan pendalaman,”Terkait dugaan itu, kami masih memperdalam lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi dan jejak digital dan petunjuk lainnya,” jelasnya.

Sementara, para pelaku ini diketahui masuk ke Pulau Bali pada tanggal 12 Desember 2023 lalu dan untuk korban adalah seorang wisatawan yang datang berlibur ke Bali dan datang ke Bali pada tanggal 7 Desember 2023.

Sala-satu pelaku perampokkan – IST

“Untuk korban masuk terakhir ke Bali tanggal 7 Desember 2023. Kami sudah melakukan pemeriksaan mengambil keterangan bahwa mereka (korban) wisatawan untuk berlibur di Bali,” jelasnya.

Kemudian, apakah komplotan pelaku ini adalah geng Meksiko pihaknya masih melakukan penyelidikan dan untuk senjata api yang dimiliki pelaku belum diketahui dapat dari mana dan saat penggerebekan senjata api tidak ditemukan dan pengakuan dari pelaku senjata api telah dibuang.

“Jadi untuk dugaan geng atau tidak, kami belum temukan. Ini masih proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian terkait senjata api, saat penggerebekan di TKP penangkapan, tidak ditemukan barang bukti senjata api tersebut,” ujarnya.

“Sampai saat ini para terduga pelaku ini tidak jujur atau tidak kooperatif, jadi masih tertutup. Sampai saat ini, masih belum diketahui (senjata api dibuang di mana) masih penyelidikan,” lanjutnya.

Kemudian, terkait para pelaku ini apa juga membuat kejahatan di negara asalnya. Hal itu, masih dilakukan koordinasi dengan kepolisian di Meksiko,”Sampai saat ini, kita belum dapat catatan kriminalitas baik di negaranya maupun di tempat lain. Kalau di Bali baru sekali (melakukan kejahatan) dan mereka tertutup,” jelasnya.

Kemudian, untuk satu DPO yang belum tertangkap Sicairos Valdes Roberto pihaknya masih melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan.

“Masih ada satu pelaku yang kita tetapkan sebagai DPO. Dan kami sudah melakukan koordinasi dengan imigrasi untuk dilakukan pencekalan. Baik di bandara maupun pintu keluar wilayah Bali di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang dan pintu lainnya,” ujarnya.

Lalu, untuk korban Turan Mehmet yang tertembak kondisinya sudah stabil pasca dioperasi,”Sudah dilakukan operasi pengangkatan proyektil dan kondisinya stabil,” ujarnya.

Selain itu, para pelaku enggan mengakui tempat memperoleh dan tempat menyimpan senjata api yang mereka gunakan. Pasalnya, polisi tidak menemukan senjata api saat melakukan olah TKP. Polisi hanya menemukan 4 buah peluru aktif, 4 buah selongsong, dan 4 buah proyektil yang berasal dari senjata laras pendek kaliber 7,65 x 17 mm yang merupakan senjata pabrikan.

Kemudian, untuk barang bukti yang ditemukan saat para pelaku dilakukan penangkapan ialah helm hitam, pakaian lengan panjang, sarung tangan hitam, dan sejumlah uang tunai berupa pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing.

Selanjutnya, untuk barang bukti ditemukan di TKP diantaranya, 4 butir peluru aktif, 4 buah selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru. Lalu tas kecil yang sebelumnya terdapat uang tunai milik korban yang diduga telah dicuri oleh para tersangka, kaus milik korban yang terdapat bercak darah, dan lubang bekas peluru. Barang bukti lain berupa 3 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, 7 buah handphone, dan 4 file rekaman CCTV.

Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan pelaku sempat menyandera sekuriti yang saat itu bertugas jaga di lokasi kejadian.

“Dalam menjalankan kejahatan, para pelaku melakukan penyerangan terlebih dahulu dengan cara menyandera sekuriti. Selanjutnya tiga pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam vila,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lalu pasal 338 juncto 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki bernama Turan Mehmet (30) menjadi korban penyerangan dan penembakan di sebuah vila yang berlokasi di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (23/1).

Peristiwa tersebut, diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WITA dini hari tadi dan saat ini korban sedang dirawat dan mengalami lima luka tembakan.

“Saat ini, teman-teman dari Ditkrimum Polda Bali dan Kapolres Badung sedang mendalami dan saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Trijata Polri (Polda Bali) dan nanti kita akan kembangkan. Untuk korban kondisinya sampai tadi sudah stabil,” kata Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolres Badung, Selasa (23/1).

Sementara, di TKP ditemukan dua selongsong peluru dan tiga peluru masih utuh. Kemudian, untuk senjata api (Senpi) di TKP belum ditemukan.

“Kita akan dalami termasuk tadi selongsong peluru sudah diamankan dan proyektilnya. (Nanti), diidentifikasi siapa-siapa dan bagaimana motifnya, kita sedang dalami. Senpi dari selongsong atau proyektilnya kaliber 7,62. Jadi pistol yang kecil dan senpinya belum ditemukan, proyektilnya di lokasi ada tiga yang masih utuh dan ada dua selongsong,” imbuhnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.