Awas! Ada Jam Malam di Bali Saat Libur Tahun Baru

DENPASAR- Menjelang Tahun Baru 2021, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan surat Gubenur Bali nomor 88/SatgasCovid-19/Xll/ 2020 tentang pengendalian aktivitas masyarakat, pada Rabu (30/12).

Dalam surat tersebut, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, mohon kepada bupati/walikota se Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam, maksimal pukul 23:00 Wita. Kemudian, kedua pembatasan jam malam pada poin pertama mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Kemudian, poin ketiga Gubernur Koster meminta kepada Pandam lX/ Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam dimaksud.

Sementara, Seketaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali yakni I Made Rentin membenarkan surat tersebut.

“Telah dikeluarkan surat Gubernur tentang pembatasan jam malam maksimal 23:00 Wita. Berlaku 30 Desember 2020 (sampai) 2 Januari 2021. Kiranya dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat, untuk dilaksanakan dan ditaati,” ujar Rentin. (Kanalbali/KAD)