Benih Lobster Senilai Rp 3,1 Miliar Nyaris Diselundupkan dari Bali ke Singapura

DENPASAR, kanalbali.id – Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, dan Bea Cukai di Bandara International, I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster atau (BBL) dengan jenis pasir atau panulirus spp yang akan dibawa menuju Singapura.

Penyelundupan itu, berhasil digagalkan pada Jumat (6/8) sekitar pukul 13:00 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara International Ngurah Rai, Bali, dan menangkap tersangka penyelundupan seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah.

“Dampak dari eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kita kehilangan lobster-lobster besar dan ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar. Sehingga ada pengaturan penangkapan dan pembudidayaan lobster dan ini menjadi salah satu fokus karantina dalam mencegah penyelundupan BBL oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” kata Heri Yuwono selaku Kepala BBKHIT Bali, Sabtu (7/9).

Sementara, dari penangkapan itu ada sebanyak 31.850 ekor yang disimpan di dalam 23 kantong plastik beroksigen dan dimasukkan dalam sebuah koper merk Polo classic warna coklat dan sebuah tas ransel warna hitam merek president, yang akan dibawa dari Bali menuju Singapura, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan pesawat Batik Air.

“Jumlahnya sekitar 31.850 dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 3,1 miliar. BBL tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan dalam sebuah koper serta tas ransel,” imbuhnya.

Sementara, dalam pemeriksaan petugas, tersangka tidak dapat menunjukan dokumen untuk pengeluaran BBL yang dipersyaratkan. Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, Jawa Timur, dan sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Penyelundupan tersebut, melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-undang, Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Untuk upaya penyelamatan BBL, setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, BBL diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.