Berawal dari Mabuk Miras, Buruh Proyek di Pecatu Buat Keributan

Keributan buruh proyek di Pecatu, Badung - IST

BADUNG, kanalbali.id- Peristiwa keributan antar pekerja proyek terjadi di kawasan bedeng proyek vila, di Jalan Pantai Cemongkak, Banjar Dinas Buana Sari, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Akibat insiden tersebut, masyarakat sekitar proyek menjadi resah dan saat ini tiga orang pelaku yang juga buruh proyek sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa peristiwa keributan itu terjadi pada Minggu (18/5) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

“Kami telah menerima laporan terkait adanya peristiwa keributan di bedeng proyek vila. Tim kami sudah turun ke lokasi, meminta keterangan para saksi, serta melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan penyebab keributan tersebut,” kata AKP Dharmayana, Kamis (22/5).

Sementara, seorang saksi bernama Suprianto (41), asal Malang, Jawa Timur, yang selama ini tinggal sementara di bedeng proyek tersebut, menerangkan keributan bermula saat korban menegur sekelompok orang karena membuat keributan dan minum-minum keras di sekitar bedeng. Teguran itu kemudian berujung cekcok yang memanas hingga terjadi keributan.

Tiga orang pelaku yang diketahui buruh satu proyek, melakukan pemukulan, pelemparan batu dan korban sempat mencoba menyelamatkan diri ke dalam bedeng. Situasi mulai kondusif setelah petugas keamanan TNI-Polri serta pecalang turun mengamankan situasi.

AKP Dharmayana menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran kelompok orang yang melakukan keributan hingga mengganggu keamanan dan saat ini identitasnya sudah mulai diketahui melalui keterangan saksi di lokasi.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pecalang desa adat Pecatu untuk menjaga kondusivitas situasi di sekitar lokasi proyek pasca kejadian.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang terlibat untuk bersama menjaga keamanan wilayah dan kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.