DENPASAR, kanalbali.id – Kurator Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi seniman drama gong Petruk untuk tampil dalam ajang tahunan tersebut.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar terkait isu pelarangan penampilan salah satu tokoh kesenian tersebut.
“Tidak ada pelarangan terhadap Petruk atau sanggar manapun. Kami hanya mengingatkan seluruh peserta agar menjaga marwah PKB sebagai panggung seni budaya yang luhur,” tegas Prof. Dr. I Wayan Dibia, Kurator PKB usai Rapat Pleno PKB ke-47 di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/6/2025).
Ia menjelaskan, arahan dari kurator bersifat umum dan ditujukan kepada seluruh pengisi acara agar menghindari aksi-aksi yang bersifat jaruh (vulgar), buduh (bodoh), dan memisuh (mengumpat), yang dinilai tidak mencerminkan tontonan berkualitas.
Teman Datang, Teman Pergi
“Drama gong di masa lalu tak pernah memisuh di panggung. Kita hanya mengingatkan agar seniman tetap bertanggung jawab atas karya yang ditampilkan. PKB adalah forum budaya, bukan sekadar hiburan kosong,” jelas Prof. Dibia.
Prof. Made Bandem yang mendampingi memberikan tambahan. Kurator justru memberi ruang seluas-luasnya bagi para seniman untuk berkarya, selama tetap menjunjung nilai-nilai kesantunan dan adab budaya.
“Kami tak pernah menyebut satu nama untuk dilarang tampil. Ruang kreatif dibuka luas, tapi ada tanggung jawab moral yang harus dipegang,” tegas Prof. Bandem.
Sebagai contoh keberhasilan arahan kurator, mereka menyinggung penampilan joged bumbung yang kini dinilai lebih tertib dan santun di ajang Pesta Kesenian Bali, meskipun di luar forum tersebut masih ditemukan aksi jaruh.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya seniman legendaris Petruk dikabarkan dilarang untuk tampil di ajang tahunan Pesta Kesenian Bali 2025 dengan alasan langgar kesopanan. Event yang sudah digelar sebanyak 47 kali itu dilaksanakan selama 1 bulan penuh antara Juni hingga Juli. (kanalbali/RLS)


