BPK Beri Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Insentif Desa Adat di Bali Jadi Catatan

Gubernur Bali Wayan Koster saat menerim predikat WTP dari BPK RI - IST

DENPASAR, kanalbali.id –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2022. WTP tersebut diraih oleh Pemprov Bali ke-10 kalinya.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2022,” kata Isma saat menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Bali dalam rangka penyerahan LHP atas LKPD Bali, Jumat (19/5).

BACA JUGA: Jerinx Soal Bule Kerja Ilegal di Bali: Sudah Jadi Cerita Lama

Kemudian, untuk LKPD Pemprov Bali tahun 2022 memuat informasi keuangan daerah diantaranya realisasi pendapatan sebesar Rp 5,89 triliun atau 105,17 persen dari target anggaran sebesar Rp 5,60 triliun.

Selanjutnya, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp 6,75 triliun atau 89,52 persen dari anggaran sebesar Rp 7,54 triliun, dan untuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp330,13 miliar atau turun 61,18 persen dari Silpa tahun lalu sebesar Rp 850,34 miliar, total aset sebesar Rp 13,11 triliun atau meningkat 9,76 persen dibandingkan aset tahun lalu sebesar
Rp 11,94 triliun, dan ekuitas mencapai Rp 11,19 triliun atau meningkat 6,41 persen dari ekuitas tahun lalu sebesar Rp 10,52 triliun.

“Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Bali BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian,” kata Isma Yatun.

Permasalahan tersebut antara lain, pertama, penganggaran dan realisasi honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33, tahun 2020 dan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah. Kemudian, kedua belanja jasa pada sub kegiatan pembinaan pemerintahan Desa Adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Mengakibatkan pembayaran insentif Bandesa (Kepala) Adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah pemerintah provinsi dan atau kabupaten, kota, serta
terdapat resiko penyalahgunaan dana penguatan Desa Adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Viral Penyeretan Anjing di Denpasar, Polisi Sudah Periksa Terduga Pelaku

Selain itu, penata usahaan aset tetap dan aset lainnya pada Pemerintah Provinsi Bali belum sepenuhnya memadai mengakibatkan saldo aset tetap tidak informatif,”Atas permasalahan tersebut, kami memberikan 26 rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

“Rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Besar harapan kami agar DPRD dan pemangku kepentingan dapat memaafkan hasil pemeriksaan ini terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Sehingga dapat, mendorong perumusan kebijakan yang lebih akuntabel, ekonomis, efisien dan efektif. Sehingga keuangan
negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor, 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pihaknya, mengingatkan Pemerintah Provinsi Bali agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.