Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita, Seorang Pria di Jembrana Ditangkap Polisi

Ilustrasi - kasus bunuh diri
Ilustrasi - kasus bunuh diri

JEMBRANA, kanalbali.id – Seorang ayah berinisial RZ (25) mencabuli anak tirinya yang masih berusia enam tahun. Pria asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, sudah ditahan oleh kepolisian Polres Jembrana, Bali.

“Tersangka dilakukan penangkapan pada Hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian telah dilakukan penahanan sejak Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).

Tersangka melakukan pencabulan kepada korban pada Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di dapur Mess Pabrik, di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Hal tersebut terungkap, saat ibu korban pada Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, mengetahui korban mengeluh tidak bisa BAB dan keluar darah dari kemaluannya kepada ibunya.

Kemudian, ibu korban mengajak korban ke Puskesmas dan setelah dicek oleh petugas bahwa darah yang keluar bukan dari pantatnya namun dari kemaluannya. Lalu, saat itu ibu korban sempat bertanya apa yang menjadi penyebabnya dan dijawab oleh petugas bahwa ada barang yang masuk ke dalam kemaluan korban.

Kemudian, petugas meminta ibu korban untuk bertanya langsung kepada korban, setelah secara perlahan ditanyakan kepada korban, dan korban mengaku bahwa kemaluan tersangka atau ayah tirinya masuk ke kemaluan korban.

“Kemudian korban dirujuk ke UGD RSU Negara dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana,” imbuhnya.

Selanjutnya, setelah di kantor polisi, korban mengaku bahwa tersangka telah melakukan pencabulan pada saat korban pulang ngaji dan dijemput oleh tersangka. Lalu pada saat itu, ibu korban sedang berada di rumah neneknya dan tersangka mengajak anak korban ke mess untuk menaruh tas saja.

Namun, setelah menaruh tas korban malah dicabuli oleh tersangka dengan cara mengangkat korban dan menidurkan korban di lantai dan korban sempat mengatakan tidak mau dan berusaha bangun, tetapi korban terus didorong dan ditidurkan oleh tersangka dengan mengatakan,”Ayah nggak mau,”.

Kemudian tersangka menyetubuhi korban dan korban sempat mengeluh sakit dan tersangka juga sempat menutup mulut korban, sampai akhirnya dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan korban langsung diajak ke kamar mandi untuk dibersihkan.

Setelah itu, barulah korban diajak ke rumah neneknya dan langsung diberikan handphone oleh tersangka agar korban tidak bercerita kepada ibunya dan korban juga mengaku bahwa tersangka sudah sering kali memegang kemaluan korban jika tidak sedang bersama dengan ibunya.

Lewat aksi bejatnya tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12, Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kemudian, untuk Undang-undang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.