Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan Provinsi Bali membuka layanan swab PCR gratis bagi masyarakat. Layanan itu hanya untuk mereka yang memiliki gejala atau sempat menjalin kontak dengan pasien COVID-19.
“Layanan ini kita buka bagi masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 atau yang pernah kontak dengan erat dengan pasien Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bali, I Ketut Suarjaya saat dihubungi, Senin (17/5/2021).
Suarjaya menuturkan, layanan itu dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Bali di Jalan Angsoka No. 12, Kota Denpasar. Ia tak membatasi jumlah masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan swab PCR gratis itu. Masyarakat yang bepergian dari luar daerah dan bergejala juga diharapkan memanfaatkan fasilitas PCR gratis yang disediakan Dinas Kesehatan Provinsi.
Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan layanan itu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi masyarakat untuk layanan ini yakni membawa KTP atau surat domisili. “Yang penting memiliki gejala atau kontak erat dengan pasien Covid-19, meskipun dari luar daerah tetap bisa ikut program ini,” kata dia.
Ia juga mengungkapkan, layanan swab PCR gratis itu untuk meningkatkan tracing dan testing di Bali. “Ini penting juga untuk tracing dan testing agar semua kasus positif bisa diisolasi dan diobati, dengan begitu kan penularan di masyarakat bisa dikendalikan,” tuturnya.
Suarjaya mendorong agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. (Kanalbali)
Be the first to comment