Curi Motor di Bali Buat Mudik, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

BADUNG, kanalbali.id – Kepolisian Polsek Kuta Selatan, Bali, menangkap seorang remaja berinisial BA (14) di rumahnya, yang berada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/4) pukul 00.30 WITA.

Pelaku ditangkap, karena nekat mencuri sepeda motor di sebuah tempat cuci, di Jalan Raya Kampus Universitas Udayana (Unud), Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/4) pukul 02.00 WITA. Pelaku, mencuri motor itu untuk pulang kampung dalam rangka mudik lebaran. Pelaku, juga berencana menggunakan motor itu untuk keperluan sehari-hari di kampung halaman.

“Pelaku mencuri motor karena keadaan untuk pulang ke Jawa Timur dan berencana akan menggunakan sendiri sepeda motor hasil curian tersebut,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (16/4).

Pelaku melakukan aksinya, di dalam parkiran cucian mobil, di Jalan Raya Kampus Universitas Udayana, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Kamis (11/4) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kronologisnya, pada Rabu (13/4) sekitar pukul 17.00 WITA, pelapor atau korban berinisial KS yang merupakan tukang cuci mobil memarkir sepeda motornya merk Honda Beat dengan pelat polisi DK 4275 VV di TKP.

Kemudian, saat itu kunci motor masih dalam posisi nyantol di sepeda motor. Setelah itu, korban berencana mau keluar dan mau memakai motor ternyata kunci sepeda motor telah hilang.

Setelah itu, korban menyampaikan ke adik dan teman-teman kerjanya dan lalu secara bersama-sama mencari kunci sepeda motor di sekitar TKP tetapi tidak ditemukan. Lalu, sekitar pukul 22.00 WITA korban keluar mess untuk menginap di tempat teman wanitanya dan sepeda motor masih di TKP atau posisi semula.

Namun, pada keesokan harinya Kamis (11/4) sekitar pukul 03.00 WITA, korban ditelpon oleh adiknya dan menyampaikan sepeda motornya sudah tidak ada di TKP. Kemudian setelah pukul 07.00 WITA korban kembali ke mess dan melihat memang benar sepeda motor sudah hilang.

“Kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Kuta Selatan guna mendapat penanganan lebih lanjut. Dan untuk kerugian Rp Rp 8.500.000,” jelasnya.

Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu karyawan tempat cuci mobil yang dicurigai sebagai pelaku.

Selanjutnya, dilakukan pengecekan keberadaan dan ternyata pelaku BA sudan tidak ada di tempat dan saat dilakukan pengecekan rupanya pelaku sudah berada di rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur, dan pihak kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan, pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 00:00 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor Honda Beat seorang diri dengan cara awal mengambil kunci yang tercantol di sepeda motor dan menyembunyikan kunci tersebut lalu pada pukul 03.00 WITA mengambil sepeda motor dan kabur menuju Jawa Timur,” ujarnya.

Lewat aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 27 bulan penjara. ( kanalbali/ KAD )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.