Demi Gaya Hidup, Pemuda Ini Tilep Uang Kantor Berujung di Polisi

Ilustrasi korupsi - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Pegawai mall bernama bernisial RBS  (35) ditangkap polsi karena menilap uang hasil penjualan tiket senilai Rp 661,2 juta di tempat kerjanya atau sebuah mall besar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka, diketahui sebagai finance dan accounting manager di mall atau perusahaan tersebut.

“Pihak (perusahaan) mengalami kerugian sebesar Rp 661.172.000,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, Senin (13/10).

Tersangka Robby, melakukan tindak pidana pengelapan dalam jabatan sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025. Tersangka Robby, bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam berangkas kasir yang disimpan atau disetorkan oleh petugas ticketing suvervisor, dan seharusnya uang tersebut disetor ke rekening perusahaan setiap harinya.

Namun, uang hasil penjualan tunai harian perusahaan tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya sedikit demi sedikit, hingga berjumlah sebesar Rp 661,1 juta.

“Tersangka selaku finance dan
accounting manager di perusahaan. Oleh tersangka uang hasil penjualan tunai harian perusahaan tidak disetorkan ke perusahaan
melainkan diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya sedikit demi sedikit hingga berjumlah sebesar Rp
661.172.000,” ujarnya.

Kemudian, cara tersangka melakukan kejahatannya, dengan cara mengambil uang di dalam berangkas lalu sama sekali tidak menyetorkan hasil penjualan tunai
perusahan sebanyak 19 hari, dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Denpasar Barat, dan aksi tersangka terungkap pada tanggal Kamis 4 September 2025, karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan tunai ke perusahaan.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka merencanakan akan berangkat menuju Thailand pada 5 September 2025,” kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W.

Namun dari hasil pengecekan, tersangka tidak berangkat menuju ke Thailand. Tetapi, sebelumnya tersangka sempat membeli handphone Samsung di sebuah store yang berada di mall di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menggunakan uang hasil dari kejahatannya.

Kemudian, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari teman tersangka berinisial
ZM, bahwa dirinya sempat disuruh membuat rekening bank dan uang hasil penggelapan dikirim ke rekening terebut.

“Kartu ATM yang dibuat dibawa oleh tersangka. Dan ZM juga sempat disuruh untuk mengambil pelat nomor kendaraan ke Jalan Gunung Soputan, Denpasar,” jelasnya.

Selanjutnya, hasil pengembangan diketahui tersangka berada di daerah Sleman Yogyakarta, dan akhirnya tersangka ditangkap di sebuah warung makan pada Kamis (11/9) pukul 01.00 WIB. Kemudian, dari hasil interogasi tersangka nekat melakukan kejahatan itu karena untuk memenuhi gaya hidup dan uangnya dipakai buat foya-foya.

“Motifnya gaya hidup yang berlebihan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 374 KUHP Yo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?