Digitalisasi Permudah Akses Layanan BP Jamsostek

Tampilan Aplikasi JMO BP Jamsostek/LSU

DENPASAR – Teknologi informasi memberi begitu banyak kemudahan dalam berbagai sektor termasuk dari sisi pelayanan seperti halnya yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kerja (BP Jamsostek) melalui platform Jamsostek Mobile (JMO).

Putra Mandala (25) peserta BP Jamsostek, juga karyawan disebuah perusahaan purchasing di Bali menyebutkan berbagai kemudahan yang diperoleh dalam Aplikasi JMO, seperti tersedianya fitur untuk mengecek jumlah saldo, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiunan Kerja (JPK), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Biasanya saya cek saldo, mencari nomor antrian, hingga mengecek adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari aplikasi ini juga,” jelasnya, Sabtu, (4/12/2021).

Menurutnya, dengan adanya JMO akses untuk mendapatkan pelayanan dari BP Jamsostek dapat lebih mudah diperoleh, dan lebih cepat. Bahkan untuk beberapa hal tidak perlu datang ke Kantor BP Jamsostek, atau dapat dilakukan dari tempat masing-masing.

“Menariknya dalam aplikasi ini kita bisa buat simulasi sendiri untuk mengetahui berapa besaran klaim yang bisa diperoleh dengan menyebutkan jumlah gaji dalam jangka waktu tertentu,” sebutnya.

Kepala BP Jamsotek Cabang Bali-Denpasar Opik Taufik menuturkan, pengembangan layanan digital yang dilakukan oleh BP Jamsostek karena melihat dari kebiasaan masyarakat yang sudah akrab dengan layanan perbankan melalui aplikasi mobile. Saat ini proses pengajuan klaim di BP Jamsostek berlangsung selama 5 hingga 10 hari. Namun dengan adanya digitalisasi layanan, proses pengajuan klaim akan lebih cepat.

“Kita bisa melihat bahwa di tengah pandemi COVID-19 pengguna layanan digital terus meningkat. Hal ini memberi rasa aman dan nyaman kepada peserta BP Jamsostek,” jelasnya

Adapun saat ini tenaga kerja aktif formal yang menjadi peserta BP Jamsostek Bali-Denpasar sebanyak 280.591 orang dan tenaga kerja aktif informal 61.965 orang.

Ia menjelaskan setelah menjadi peserta BP Jamsostek terdapat banyak manfaat Jamsostek yang dapat diterima, yakni untuk peserta BPJSK yang cacat sebagian maupun cacat tetap, mendapat santunan Rp 56 juta, dengan santunan berkala Rp12 juta.

Sedangkan kecelakaan kerja yang berakibat kematian, santunan sekaligus sebesar Rp 48 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta. Selain itu program Jamsostek terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai dari program JKK mengakibatkan peserta tidak mampu bekerja lagi, pada 12 bulan pertama mendapatkan santunan 100 persen dari jumlah upah yang diterima. Dalam bulan berikutnya mendapatkan 50 persen dari upah.Misal upah dasarnya Rp1 juta, dan setiap bulan peserta hanya membayar iuran Rp10.000 untuk sejumlah manfaat pada item jaminan kecelakaan kerja.

Selanjutnya untuk program Jaminan Kematian (JKM), iuran bulanan mencapai Rp6.800. Dengan manfaat diterima meliputi, santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak maksimal 2 orang anak. Jumlah santunan kematian di program JKM total Rp42 juta terdiri dari, santunan kematian sekaligus Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.

Jaminan Hari Tua (JHT), lanjutnya, untuk iuran perbulannya senilai Rp20.000. Pada program ini peserta mendapat manfaat pengembalian iuran beserta hasil pengembangannya. Hasil pengembangan ini dihitung dari bunga yang rasionya diatas rata-rata deposito bank. Jika dilihat manfaat didapat peserta dari program BP Jamsostek tersebut setiap bulan total iuran sebesar Rp36.800. Jumlah ini dimasukkan dalam tabungan Rp20.000 dan asuransi Rp 16.800.

“Masyarakat diimbau agar tidak ragu mendaftarkan dirinya, baik secara mandiri maupun secara kolektif dari tempatnya bekerja.Adapun melayani masyarakat, baik secara offline maupun online,” tambahnya. (LSU/Kanalbali)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.