Dispar Bali Soroti Arsitek Asing Ilegal: Bisa Ancam Kelestarian Arsitektur Bali

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun - IST
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan akan menindak Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui bekerja sebagai arsitek asing ilegal di Pulau Bali.

Pemayun menyatakan, bahwa sudah ada Peraturan Daerah (Perda), Nomor 5, Tahun 2005 tentang persyaratan arsitektur bangunan gedung di Bali.

“Pertama kita sudah memiliki perda terkait dengan bagaimana bangunan dan sebagainya. Tentu ini akan menjadi atensi dari pemerintah Provinsi Bali untuk menindak hal-hal yang begitu,” kata Pemayun, di Denpasar, Bali, Selasa (29/4).

Ia juga menyebutkan, bahwa wisatawan yang datang ke Pulau Dewata ingin melihat keindahan alam dan kebudayaan yang ada di Bali dan salah satunya tentu soal bangunan khas Bali.

BACA JUGA: Arsitek Asing Ilegal Diduga Kian Marak Berpraktek di Bali

“Karena bagaimanapun juga wisatawan asing yang datang ke Bali, bagaimana kita melihat keindahan Bali dan orangnya dan budayanya. Dan budaya itu dalam artian bangunan dan sebagainya,” imbuhnya.

Pemayun juga mengaku, soal maraknya WNA menjadi arsitektur ilegal di Bali, pihaknya belum mendapatkan laporan secara langsung tetapi akan menjadi atensi untuk kedepannya.

“Kalau kami di Dispar laporan ini belum ada. Untuk itu belum ada, nanti menjadi atensi kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bali, menyoroti maraknya arsitek asing ilegal yang kian marak di Pulau Bali, dan tentu itu membuat keresahan tersendiri bagi arsitek di Bali yang sudah terdaftar secara resmi.

Ketua IAI Bali, I Wayan Agus Novi Dharmawan mengungkap, jika dilihat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bali, saat ini hanya ada empat perusahaan arsitek asing yang mengantongi izin resmi, dan sisanya pihaknya menyakini ilegal alias bodong.

Agus Novi menerangkan, pihaknya mengetahui adanya arsitek asing ilegal karena maraknya yang menawarkan jasa arsitektur secara terbuka lewat media sosial dan bila melakukan pencarian di Google untuk arsitektur Bali maka yang keluar itu banyak yang ditawarkan oleh WNA.

“Kalau itu kami tidak pernah mendata resmi (berapa banyak arsitek asing ilegal). Karena, bukan kewenangan kami, dan perizinan ranahnya di Dinas Tenaga Kerja. Kami hanya melihat dari postingan-postingan di media sosial. Bahkan miris sekali kalau kita lihat di Google arsitektur Bali, bisa-bisanya yang keluar adalah orang asing,” kata Agus Novi, saat dikonfirmasi Selasa (29/4).

Ia menyakini, banyak WNA yang mengaku-ngaku sebagai arsitek dan ketika mereka menawarkan iklan menggunakan kata-kata yang bombastis seperti the best architecture in Bali.

“Dan itu banyak. Apalagi mereka itu tidak tau tentang etika praktik arsitektur, kalau kita kan tidak boleh yang istilahnya menyanjung diri. Jadi kita di lembar iklan itu tidak boleh bilang kita the best architecture in Bali. Secara etika kan tidak boleh, sedangkan orang-orang itu, dia tidak tau dan dengan gampangnya dia beriklan the best architecture in Bali. Jadi ketika klik yang keluar adalah mereka,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, bahwa praktik WNA menjadi arsitektur ilegal mulai marak pasca pemulihan Pandemi Covid-19 di Bali. Dan menurutnya ada kemungkinan mereka melakukan secara personal dan mereka ilegal karena tidak memiliki izin. ( kanalbali/ KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.