Dituntut 6 Bulan Rehabilitasi dalam Kasus Narkoba, Putra Ketua DPRD Badung Ajukan Pledoi

Ilutrasi - narkoba - IST

DENPASAR, Kanalbali.id –– Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, putra ketua DPRD Badung yang tersangkut kasus narkoba jenis ganja kembali menjalani sidang secara daring pada Selasa (26/7). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terhadap tuntutan JPU yakni 6 bulan rehabilitasi.

Edward Pangkahila selaku Kuasa hukum menilai masa rehabilitasi 6 bulan terlalu lama. “Kami merasa lamanya tuntutan rehabilitasi enam bulan yang diajukan JPU masih terlalu berat untuk terdakwa. Sebab terdakwa masih membutuhkan perawatan medis secara berkala dari dokter yang membidangi,” ujar Edward.

BACA JUGA: Bule Australia di Bali Ditemukan Tewas di Selokan

Dia menambahkan sampai saat ini terdakwa masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang. Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat.

“Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan sebanyak tiga kali. Obat pengghilang rasa sakit dari dokter hanya dapat menghilangkan rasa sakit untuk beberapa jam saja,” imbuh Edward.

Lebih lanjut dijelaskan, pada 2017 terdakwa sudah pernah menjalani rehabilitasi mandiri di Yayasan Anargya, Denpasar. Dari screening Yayasan Anargya, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC yang terkandung dalam ganja.

Sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya, Jawa Timur. Namun, dikarenakan jauh dari tempat tinggal, terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.

Edward menambahkan, ketergantungan terdakwa terhadap ganja juga diperkuat Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.

BACA JUGA :

Ada Hoax Soal Arahan Pengumpulan Calon Mahasiswa Baru Unud 2022, Begini Penjelasan Jubir Unud

Dalam surat itu disebutkan terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejela psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku.

Kesimpulan Tim Assemen Terpadu merekomendasikan terdakwa agar menjalani program rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan dan rehabilitasi sosial rawat inap selama enam bulan.

Tim pengacara juga membacakan surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September – 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalulintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.

Tim pengacara kemudian memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman pada terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

Alasan lain memohon keringanan karena terdakwa juga belum pernah di hukum. “Mohon majelis hakim meringankan lamanya masa rehabilitasi yang harus dijalani terdakwa,” ucap Edward. (KanalBali/ROB)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.