
DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar menggelar operasi yustisi di Jalan Sutomo sampai dengan Jalan Kumbakarna Desa Pemecutan Kaja Jumat (21/5). Dalam operasi itu, terjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan.
“Dari pelanggar tersebut 10 orang di denda ditempat. Sedangkan untuk 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (21/5/2021).
Sayoga menuturkan, 16 orang yang terjaring razia itu kemudian langsung dilakukan rapid test antigen ditempat. Hasil dari rapid antigen itu kemudian diketahui negatif.
“Tapi kalau misalnya menunjukkan hasil reaktif atau positif maka akan dirujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya,” kata dia.
Ia menegaskan, penertiban pelanggar protokol kesehatan akan terus dilakukan untuk menekan penularan COVID-19. “Sehingga semua pelanggar yang tidak menggunakan masker langsung di denda dan rapid test,” tegas Sayoga
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.
Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (KANALBALI)
Be the first to comment