
DENPASAR, kanalbali.id– Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Bali, meringkus jaringan narkoba Medan-Bali, yang dilakukan saat pengerebekan, pada Minggu (17/9).
Penggerebekan tersebut, bekerjasama dengan Bea Cukai Bali, dan berhasil menangkap dua tersangka berisial AI dan MF di dua lokasi di wilayah Denpasar. Sementara, untuk barang bukti yang disita ada lima paket besar ganja seberat 5,4 kg.
“Jaringan ganja yang beroperasi di Bali dalam kasus ini melibatkan tersangka AI dan MF yang merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, Senin (18/9).
BACA JUGA: BNN Ringkus Resedivis Narkotika Sindikat Medan-Bali, Sita 7 Kilogram Ganja
Ia menerangkan, jaringan ganja yang beroperasi di Bali ini menggunakan modus paket kiriman narkotika yang disamarkan dalam pakaian bekas sebanyak lima paket besar ganja dengan berat 5.419,01 gram bruto atau 5.009,91 netto.
Sementara, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi paket yang bermuatan narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Denpasar, Bali. Kemudian, atas informasi tersebut tim gabungan BNNP Bali dan Bea Cukai Bali melakukan control delivery hingga akhirnya pelaku berinisial AI berhasil ditangkap di wilayah Denpasar, Bali, sesaat setelah menerima paket tersebut.
Kemudian, dari keterangan Al mengaku diperintah oleh seseorang pengendali di Medan untuk menyerahkan paket tersebut kepada MF yang akhirnya ditangkap petugas di daerah Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Minggu (19/9) kemarin.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat. Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan terkait tindak pidana narkotika,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment