
KLUNGKUNG, Kanalbali – Sudah gratis, pas sah nganten (nikah) langsung dapat akta perkawinan pula. Nah, ini adalah inovasi yang ditelorkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung yang disebut dengan Kawi Smara, atau pemberian akta perkawinan saat melaksanakan upacara pernikahan.
Inovasi ini dibentuk tempat tiga tahun lalu, yakni tepatnya bulan September 2016. Dan sudah banyak yang memanfaatkan program ini, dimana pada tahun 2017 tercatat ada 125 pasang pengantin yang ikut kawi smara, kemudian 2018 ada 255 pasangan pengantin, dan tahun 2019 hingga bulan ini tercatat baru masuk 112 pasang pengantin saja.
Dimana, pengantin pada saat upacara dilaksanakan langsung diberikan akta Perkawinan yang biasanya dibawa oleh pihak disdukcapil atau bahkan istimewanya diserahkan Bupati atau wakil Bupati Klungkung.

Yang jelas, akta ini gratis, namun harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan oleh dinas setempat, seperti mengisi formulir isian di disdukcapil, Copy akta lahir kedua mempelai, copy KK kedua mempelai, surat keterangan belum pernah menikah dari desa/kelurahan (bagi yang belum pernah kawin) dan copy akta perceraian bagi status cerai hidup, atau copy akta kematian pasangan terdahulu, pas foto berpasangan 4×6 sebanyak 4 lembar, surat keterangan perkawinan, bagi TNI Polri ada surat ijin kawin dari komandannya, serta no telepun yang bisa dihubungi.
“Untuk pengajuan paling lambat lima hari sebelum hari H upacara adat yang dilaksanakan, sehingga pada saat itu akta bisa langsung kami serahkan langsung ditempat upacara,” Kata Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Darma Suyasa,” Jumat (13/9).
Penandatangan pemuput/pendeta akan dilakukan di lokasi upacara perkawinan, termasuk juga penandatangan oleh perangkat desa/kelurahan, mempelai dan saksi. Menurutnya, program ini sangat membantu mempelai dalam memberikan legalitas perkawinan mereka. Ditengah kesibukan mempersiapkan upacara perkawinan, mempelai atau keluarga mempelai bisa mengajukan permohonan ke Disdukcapil.
Hal ini dapat menghindari kelalian dalam pengurusan akta perkawinan, dimana setelah upacara perkawinan dilaksanakan, biasanya mempelai akan disibukan kembali dengan pekerjaan rutin, sehingga mencari waktu untuk mengurus akta perkawinan menjadi sangat susah. Sampai anak pertama lahir, mempelai belum juga memiliki akta perkawinan, hal ini tentu akan menyulitkan dalam pembuatan akta kelahiran anak dikemudian hari.
“Jika akta perkawinan sudah ada, kemudian bisa diikuti dengan penggantian alamat istri dan status di KTP el serta pengurusan Kartu KK baru,” terangnya.
Sementara dihubungi terpisah, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajak masyarakat Klungkung untuk memanfaatkan program-program inovasi yang sudah ditelorkan pemerintah daerah termasuk Kawi smara ini. “Semua kami permudah, tidak saja akta kawin, baru lahir langsung dapat akta juga ada, akta kematian juga bisa langsung diberikan, dan hal lainnya asalkan syarat lengkap semua akan mudah,” katanya.
Bupati Suwirta menilai dibalik berbagai inovasi yang ada disini masih perlu dilakukan diinformasikan lebih maksimal, sehingga segala inovasi yang ada bisa diketahui oleh masyarakat luas. (kanalbali/KR7)