
DENPASAR, kanalbali.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, memproyeksikan kebutuhan uang tunai menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp 2,7 triliun rupiah.
Kepala Kantor Perwakilan BI Bali, Erwin Soeriadimadja mengatakan, bahwa jumlah Rp 2,7 triliun itu meningkat bila dibandingkan nataru pada tahun 2022 sebelumnya.
Cara Memverifikasi Berita Palsu
“Jumlah tersebut meningkat sebesar 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,” kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
BACA JUGA: Semarak Dies Natalis UGM, Alumni di Bali Tanam Mangrove dan Doa untuk Keselamatan Bangsa
Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991,
Rp 1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Maka, dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut, dapat menukarkannya dengan pecahan baru yang masih berlaku di bank umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1
Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
“Nilai penggantian atas uang rupiah logam tersebut sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment