Kesal Ditanya Istri Soal Uang Pinjaman, NS Bikin Info Hoaks Jadi Korban Perampokan

Gambar Tipuan, Berita, Palsu. (foto: Geralt/pixabay)
Gambar Tipuan, Berita, Palsu. (foto: Geralt/pixabay)

KARANGASEM, kanalbali – Kepolisian Polres Karangasem, Bali, mengungkap fakta soal kasus perampokan yang viral di media sosial dan rupanya hal itu adalah rekayasa atau bohong dari pemilik rumah yang bernama NS (36) yang mengaku dirampok dan kehilangan uang puluhan juta.

Kemudian, setelah pihak kepolisian penyelidikan intensif yang dilakukan pada Selasa (25/2) terungkap bahwa kasus perampokan yang diungkap ternyata info hoaks karena hanya rekayasa belaka.

“Sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat, kami langsung menurunkan tim untuk mengklarifikasi kasus yang viral tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, Rabu (26/2).

Peristiwa itu, berawal dari unggahan di media sosial Facebook dan Instagram pada Senin (24/2) mengenai perampokan yang terjadi di sebuah rumah di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

Dalam postingan tersebut, NS mengaku sebagai korban dan mengklaim rumahnya dibobol dan almarinya diacak-acak, dan uang senilai Rp 25 juta raib.

BACA JUGA: Driver Pariwisata Kembali Gelar Unjuk Rasa di DPRD Bali

Selanjutnya, dalam kejadian yang viral itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan tim Resmob Polres Karangasem bersama Polsek Kubu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP meskipun NS tidak melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kepolisian.

Kemudian, dari hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, dan polisi menemukan bahwa NS yang mengaku sebagai korban sebenarnya baru saja meminjam uang sebesar Rp 50 juta dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Muntig yang dicairkan pada tanggal 18 Februari 2025.

Selanjutnya, uang tersebut ternyata telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menyewa alat berat untuk usaha penggalian batu di sekitar rumahnya, membayar uang muka ada DP pembelian kayu, dan memberikan sebagian kepada istrinya.

“Kami menemukan bahwa korban sengaja mencongkel gembok pintu kamarnya sendiri menggunakan sabit dan mengarang cerita telah dirampok,” imbuhnya.

Dari penyelidikan juga ditemukan bukti transfer pembayaran sewa alat berat sebanyak dua kali senilai total Rp 17 juta, bukti pembayaran uang muka kayu sebesar Rp 3 juta, dan pembayaran kayu pule senilai Rp 15 juta. Selain itu, tim kepolisian juga menemukan sisa uang hasil pinjaman sebesar Rp 9 juta yang masih tersimpan di dalam tas korban, beserta satu buah sabit dan satu set gembok yang digunakan untuk merekayasa kasus.

Sementara, membuat cerita kasus perampokan tersebut adalah karena tekanan dari sang istri yang setiap hari menanyakan sisa uang pinjaman dari LPD. Tidak ingin terus menerus ditanya, dia nekat mencongkel sendiri lemari tempat penyimpanan uang yang biasa dia gunakan, lalu membuat cerita palsu tentang perampokan untuk menutupi penggunaan dana tersebut.

“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan keresahan. Selain itu, kami menghimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian kriminal yang dialami kepada pihak kepolisian, bukan hanya mem-viralkan di media sosial,” ujarnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana mengatakan, bahwa atas peristiwa tersebut NS hanya diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian dan tidak ditangkap. ( kanalbali/ KAD )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.