BADUNG, kanalbali.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Gubernur Bali, Wayan Koster agar bertindak tegas dalam mengelola TPA Suwung.
Pihak swakelola serta masyarakat yang membawa sampah yang tidak dipilah tidak boleh dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, di Kota Denpasar.
“Sampahnya nggak usah diangkut, nggak boleh masuk Suwung,” kata Menteri Hanif, saat melakukan aksi bersih-bersih Pantai Jimbaran, di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/3).
Soal TPA Suwung saat ini, sudah masuk ke tahap penyidikan terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan. Kedepannya, jika masih melakukan pembuangan sampah tidak sesuai aturan tentu pendekatannya adalah pidana.
“Kami akan kawal serius. Kami tidak lagi memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah, tapi pendekatan pidana. Jadi di Suwung hanya boleh residu untuk sampai Bulan April (2026). Kita sudah mencoba mencari solusi yang paling mungkin untuk Bali ini agar menjadi kota yang proper untuk wisata karena memang tulang punggung dari wisata nasional ada di Bali,” jelasnya.
Ia menyatakan, saat ini kondisi di TPA Suwung telah banyak sampah dan pencemaran lingkungannya cukup berat.
“TPA Suwung benar-benar sudah crowded, pencamarannya cukup berat. Jadi kami telah meminta Bapak Gubernur segera memperbaiki Ipal (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Saat ini sedang on going process. Saya minta secepatnya selesai bapak gubernur,” ujarnya.
“Kemudian sampahnya benar-benar tidak boleh lagi sampah organik masuk di Suwung, karena akan menambah beban air lindi. Itu akan menambah bebannya, sehingga kami akan pantau terus,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa sampah wajib harus dipilah mulai sekarang dan terakhir di akhir Bulan Maret 2026 sampah yang tidak dipilah tidak boleh masuk ke TPA Suwung.
“Sampahnya wajib pilah. Tidak peduli siapapun, sampahnya wajib pilah mulai sekarang. Tanpa pilah, nanti pada akhir Maret tidak boleh lagi masuk Suwung,” tegasnya.
Selain itu, untuk sampah seperti kayu dan sejenisnya dan juga pelastik untuk saat ini akan dimusnahkan menggunakan mesin insinerator. Namun, untuk melakukan itu sampah-sampah itu harus dipilah terlebih dahulu dan jangan sampai tercampur.
“Jadi saya hari ini telah meminta Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup, untuk membuka insinetrator untuk keperluan terbatas dalam rangka penanganan sampah organik dalam bentuk kayu. Jadi khusus kayu, bambu, tidak boleh tercampur yang lain,” ujarnya.
Untuk memastikan hal itu, baik petugas dari DLHK Bali dan Pemprov Bali, akan standby di lokasi insinerator di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kabupaten Badung yang sebelumnya perna disegel dan dalam jangka waktu tertentu memastikan operasional sesuai yang harus dilaksanakan secara proper.
Kemudian, untuk sampah yang dibawa ke TPA Suwung, di Kota Denpasar, yang terbesar di Bali sudah sangat dibatasi.
“Jadi kami melihat progres dari kesiapan alat-alatnya dan pemilahan organiknya. Kita meminta TPA Suwung untuk kemudian mengurangi tekanannya. Yang hanya boleh di sana adalah sampah-sampah non organik yang dipotensikan tidak menimbulkan tambahan beban pencemar,” jelasnya.
Kemudian, untuk sampah organik sudah tidak boleh masuk TPA Suwung dan jangka waktunya paling lambat di Bulan April 2026. Dan yang bisa masuk ke TPA Suwung hanya sampah non organik.
“Yang organik harus selesai di hulu. Bapak Bupati (Badung) dan Walikota (Denpasar) wajib untuk menyelesaikan di hulu dengan membangun fasilitas komposter maupun teba modern, dan lain-lain, yan penting harus selesai. Sehingga dengan demikian sampai April nanti yang boleh ke Suwung hanya non organik atau residu,” ungkapnya.
Kemudian untuk penggunaan insinerator hanya boleh untuk kegiatan sejenis. Seperti pelastik iya hanya plastik saja jangan sampai tercampur sampah organik dan kayu juga dengan sejenisnya.
“Terkhusus plastik memang ada perlakuan tambahan, harus dibersihkan dulu, baru boleh dimasukkan insinerator. Untuk kayu bisa langsung ke insinerator tapi tidak boleh tercampur dengan yang lain. Saya harap bisa mengurangi tekanan sampah di Bali ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa untuk penggunaan insinerator untuk saat ini hanya khusus untuk penanganan sampah kayu dan sejenisnya.
“Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa. Untuk biomassa saya minta diselesaikan karena ini akan mengganggu destinasi kita. Jadi saya sudah minta di Deputi Gakkum melalui administratif penegakan hukum kita akan buka segel untuk insinerator,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan insinerator sejatinya memang tidak boleh digunakan untuk sampah yang tercampur. Namun, jika pemilihan sampah di Bali semakin baik dan presisi sebenarnya kegiatan itu dalam skala yang lebih bagus dan lebih luas.
“Namun bila mana sampah masyarakat belum mampu memilah maka konsekuensinya insinerator tidak boleh digunakan. Jadi itu kesepakatan kita, ini untuk menjaga Bali. Karena sampah yang tidak terpilah, bila mana digunakan insinerator modular maka akan menghasilkan dioksin dan furan,” ujarnya.
“Karena insinerator modular itu tidak stabil suhunya. Dan, tidak memiliki unit penangkap emisi yang sangat proper. Sehingga tidak boleh digunakan untuk sampah campur. Namun sampah terpilah dengan baik bisa digunakan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, alasan penyegalan ineserator di TPST yang ada di Bali, karena belum mampu memilah sampah. Namun, jika sampah bisa terpilah dengan baik tentu bisa menggunakan insinerator,”Makanya sekarang bapak bupati sedang kerja keras untuk melakukan pemilahan,” ujarnya.
Penggunaan ineserator tidak hanya di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, itu bisa digunakan secara umum di Bali. Tetapi, harus memilah sampah dengan baik.
“Itu berlaku secara umum dengan catatan bahwa sampahnya benar-benar terpilah. Tidak boleh campur, sekali lagi. Jadi terkhusus yang paling mudah ditangani adalah sampah biomassa, ini paling bisa dipilah dengan cermat dan gampang,” ujarnya.
“Yang plastik kami masih ingin ada perlakuan tambahan berupa pembersihan plastik dari segala kandungan pasir ataupun garamnya sebelum dibakar. Tapi kalau biomassa memungkinkan untuk itu. Karena penyebab dioksin dan furan adalah tercampurnya klorin dari garam dengan plastik, jadi itu yang kita hindari dulu,” ujarnya. ( kanalbali/KAD )


