Menteri Nusron: Ahli Fungsi Lahan di Indonesia Dilarang, Sawah Harus Dikembalikan

Suasana persawahan di Subak Kulub Atas, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Suasana persawahan di Subak Kulub Atas, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

DENPASAR, kanalbali.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, angkat bicara soal maraknya ahli fungsi di Pulau Bali.

Menteri Nusron mengatakan, terkait ahli fungsi lahan pihaknya akan melakukan moratorium dan tidak boleh lagi ada fungsi lahan di Indonesia, khususnya di Pulau Bali.

“Alih fungsi lahan sekarang kita moratorium. Sudah tidak boleh alih fungsi lahan lagi. Apalagi yang LP2B, lahan pertanian pangan berkelanjutan mutlak tidak boleh dialih fungsi,” kata dia, usai menghadiri di acara Munas Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (Maski) di Sanur, Kota Denpasar, Bali, Selasa (25/11) malam.

Menteri Nusron, menyatakan ahli fungsi lahan di Bali sudah berbahaya. Karena, di Peraturan Presiden (Pepres), nomor 12, tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, bahwa target LP2B itu harus 87 persen.

“(Ahli fungsi lahan) Bali ini salah satu yg berbahaya. Kenapa?, karena Perpres nomor 12, tahun 2025 mengatakan bahwa target LP2B itu harus 87 persen dari total LBS (Lahan Baku Sawah). Apa itu LP2B, itu sawah forever, sawah yang tidak bisa diotak-atik seumur hidup, (tetap) jadi sawah,” jelasnya.

Kemudian, untuk di Pulau Bali berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten-kota di Bali secara agregat itu LP2B-nya baru 62 persen dari total LBS.

“Jadi masih jauh. Besok saya mau ketemu dengan Pak gubernur dan Bupati se-Bali, akan saya tekankan bahwa yang lahan sawah sudah diubah RTRW-nya menjadi tidak sawah, harus dikembalikan menjadi sawah. Wajib,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pengendalian alih fungsi lahan yang masif terjadi di Pulau Dewata.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan) Provinsi Bali, I Wayan Sunada mengatakan, alih fungsi lahan di Bali dari data 5 tahun terakhir rata-rata 1.254 hektar per tahun. Kemudian, untuk data luas sawah di Pulau Bali saat ini mencapai 68.078 hektar.

“Kita coba bayangkan. Semakin tahun lahan kita berkurang, terjadi alih fungsi,” kata dia, saat menjadi pembicara di acara peluncuran ‘Aplikasi Sapatani dan Diseminasi Hasi Riset Proyek Solusi Digital’ di Denpasar, Bali, Selasa (11/11). (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?