Pembunuh Bayi Baru Lahir, Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan bayi baru lahir dituntut 7 tahun penjara.

DENPASAR,kanalbali-Selvina Buik (26) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya bisa terdiam ketika jaksa membacakan tuntutan. Pelaku pembunuhan bayi ini akhirnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda satu miliar oleh jaksa penuntut umum, pada sidang tuntutan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (30/10).

“Terdakwa dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya” Kata jaksa penuntu umum, Luh Heny F Rahayu.

Kelakuan keji ini dilakukan pada Jumat, (17/5) lalu. Selvina ditangkap karena membuang bayinya sendiri ke tempat sampah sesaat setelah ia lahirkan di toilet di rumah kos yang berada di Gang Jatisari, Legian, Kuta, Kabupaten Badung

Menurut pengakuan terdakwa, dia pergi ke toilet setelah mendapati ada darah yang keluar dari kemaluanya. Kemuduan dia jongkok di toilet dan melahirkan bayi. Dikarenakan panik lantaran tetangga kos mendengar suara tangisan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dicekik dan kemudian dibungkus kain hitam dan dibuang ke tempat sampah hingga meninggal.

Setelah dilakukan otopsi, ditemukan bekas memar di leher bayi, ini merupakan bukti pencekikan yang dilakukan terdakwa. Bahkan Setelah melahirkan teredakwa terkulai lemas dan akhirnya dirujuk ke ke Rumah Sakit Sanglah bersama temanya.

Terdakwa juga mengakui bayi tersebut adalah hasil dari hubungan bersama pacaranya yang bernama Viki. Pada bulan Desember 2018, ia menyadari bahwa dia hamil. Kemudian dia memberitahu Viki. Namun Viki enggan untuk bertanggung jawab dan malah memblokir nomor ponsel terdakwa. Diakui juga selama kehamilan terdakwa sama sekali tidak pernah memeriksakanya ke dokter.

“Terdakwa Selvina Buik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam tindak pidana pasal 76C Jo, Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35, tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebwsar 1 (satu) milyar rupiah subsidiair dua bulan” tuntut jaksa.