
Lihadnyana menjelaskan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sedang mendata jumlah produk-produk kain tenun hasil dari Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Buleleng. Tidak hanya kain endek. Tapi juga kain songket. “Semua akan kita data dan kita akan ajukan HAKI atas produk-produk tersebut,” jelasnya.
Pengajuan HAKI atas produk-produk kain ini akan dilakukan seperti halnya produk pertanian. Saat ini sudah ada produk pertanian Buleleng yang sudah diajukan HAKI terhadap produknya. Oleh karena itu, pengajuan HAKI ini akan terus didorong. “Untuk melindungi kain khas Buleleng produksi dari UMKM,” ucap Lihadnyana.
Namun, menurut Lihadnyana, kepemilikan HAKI tidak akan ada artinya jika pemerintah tidak memfasilitasi para UMKM. Baik itu dalam konteks desain, pemasaran, ataupun peningkatan kualitas produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu (UPT PLUT) yang telah dimiliki Buleleng saat ini, bisa mendorong kreativitas produk-produk UMKM.
Pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini menambahkan penguatan-penguatan fasilitasi di PLUT terus dilakukan. Dimulai dari segi pemasaran.
Be the first to comment