DENPASAR, kanalbali.id – Penanganan laporan kasus dugaan penipuan oleh WNA Rusia berinisal SD terus diintensifkan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
Pria yang akrab disapa Mr Terima Kasih itu dilaporkan terlibat dalam penipuan investasi properti. Saat ini ada 29 warga negara asing melapor dan mengaku mengalami kerugian hampir sekitar Rp80 Miliar dari janji investasi villa.
“Saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Sabtu (15/11/2025).
Kerugian fantastis ini membuat penyidik menghadapi kerumitan berbeda, terutama karena proyek properti Domogatskii tersebar pada tiga wilayah Bali dengan status perizinan bervariasi.
Proyek investasi villa yang diy=tawarkan WNA Rusia itu memanfaatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Investigasi menemukan mayoritas kegiatan pembangunan belum memiliki perizinan dasar yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.
Penyelidikan mendalam menunjukkan status proyek villa di tiga kabupaten, yaitu Tabanan, Klungkung, dan Bangli, memiliki kondisi serta tingkat pelanggaran perizinan yang berbeda.
Perbedaan ini memberikan gambaran komprehensif terkait metode operasional yang Domogatskii terapkan. Penelusuran perizinan di tingkat daerah menjadi krusial untuk membongkar tuntas semua dugaan pelanggaran hukum.
“Kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti seringkali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar,” jelas Ranefli.
Proyek di Kabupaten Tabanan, misalnya saja, berada tepat pada zona peruntukan pariwisata sesuai rencana tata ruang wilayah. Namun, proses perizinan resmi atas nama pihak terkait belum ditemukan oleh instansi teknis yang berwenang. Instansi terkait juga belum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, sehingga membuat proses verifikasi awal berjalan lambat.
Lokasi di Tabanan masih berupa lahan kosong, hanya diketahui adanya penyewaan lahan oleh WNA tersebut tanpa ada tindak lanjut pembangunan atau perizinan yang menyertai aktivitas tersebut.
Situasi berbeda terjadi di Kabupaten Klungkung, di mana proyek villa dan town house sudah berjalan. Perusahaan PMA ini ternyata belum memiliki dokumen perizinan utama yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Instansi teknis Kabupaten Klungkung juga belum melakukan verifikasi lapangan secara lengkap.
Kemudian, Proyek villa di Bangli merupakan yang paling progresif karena telah mencapai sekitar 25% pembangunan fisik di lapangan. Sayangnya, kegiatan pembangunan ini ditemukan bermasalah karena ketidaksesuaian signifikan antara gambar perencanaan yang diajukan dengan realisasi bangunan. Selain itu, proyek Bangli tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah dan dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan.
Penghentian kegiatan sementara, penyegelan, serta rencana pelaporan lebih lanjut ke tingkat pusat, mengingat adanya indikasi pengunggahan dokumen palsu atau tidak sesuai identitas pun dilakukan.
Total kerugian seluruh korban dari 29 WNA yang melapor kini sudah mencapai angka sekitar Rp 80 miliar, menjadikannya salah satu kasus penipuan investasi terbesar di Bali. Penyidik Siber Polda Bali menghadapi tantangan ganda, yakni dugaan penipuan online dan investigasi pelanggaran hukum properti.
Besaran kerugian serta metode transaksi online melalui mata uang kripto menjadikan kasus ini perhatian serius pimpinan Polda.
“Tingginya nilai kerugian dan jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali,” papar AKBP Ranefli Dian Candra.
Menurut Ranefli, penyidik menghadapi tantangan tersendiri karena masing-masing korban memiliki objek investasi berbeda dengan nilai kerugian bervariasi. Sebagian besar transaksi investasi properti fiktif ini dilakukan melalui mata uang kripto. Penelusuran data transaksi digital ini memerlukan mekanisme khusus serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
“Dalam kasus ini ada satu orang terlapor yaitu Sergei Domogatskii, korbannya cukup banyak dengan objek berbeda, transaksi mereka juga menggunakan kripto, jadi kami intens mendalami setiap bukti dan data,” tegas perwira menengah Polda Bali tersebut.
Penyidik kini mengarahkan perhatian pada dugaan tindak pidana berlapis, mencakup Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, serta Pasal 372/378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan. Penelusuran aliran dana juga membuka kemungkinan penyidikan pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selain UU ITE terkait penipuan online dan Pasal 372/378 KUHP, kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin terjadi dari hasil kejahatan ini,” jelas Ranefli.
Untuk mempercepat proses, penyidik telah menjalin koordinasi strategis dengan Indodax, salah satu platform transaksi kripto resmi di Indonesia. Penyidik dengan Indodax akan menelusuri rekam jejak transaksi aset kripto yang ada.
Selain itu, koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dilakukan untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan keuangan. Ranefli memastikan kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup kuat.
“Kami sudah menjalin sinergi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi kripto yang melibatkan terlapor dan korban dalam perkara ini,” tambah Ranefli.
“Karena kasus ini sudah resmi naik sidik, dalam waktu dekat penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Ranefli.
Polda Bali mengimbau supaya warga asing dan domestik, yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polda Bali fokus terhadap penanganan kasus ini, untuk menjaga iklim investasi di Bali. ( kanalbali/IST )


