
DENPASAR, kanalbali.id – Setelah cukup lama dibahas, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi meluncurkan program pungutan wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu, yang digelar di Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Senin (12/2) sore.
“Ini seperti di masa injury time. Tapi karena persiapannya harus matang termasuk dengan simulasi,” katanya.
“Kami menyadari akan terjadi ketidaknyamanan dari wisatawan yang datang ke Bali, karena setelah menempuh penerbangan panjang, kemudian ketika masuk Bali harus mengantri lama untuk membayar VoA, Imigrasi, Bea Cukai, dan ditambah lagi antrian membayar pungutan wisatawan asing,” katanya.
BACA JUGA: Ekonomi Bali Tumbuh 5.86 Persen, Sektor Potensial dan Digitalisasi Perlu Terus Diperkuat
“Kami harus mengubah Peraturan Gubernur Bali yang memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, ini yang terutama kami harapkan dan pada end point hotel dan destinasi wisata,” ujarnya.
Peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini, menjadi momentum untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya dengan bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa selama ini program-program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali sangat terbatas dilakukan karena keterbatasan kemampuan fiskal pada APBD Provinsi Bali.
Misalnya, untuk perlindungan kebudayaan banyak hal yang ingin dan perlu dilakukan, seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian.
Kemudian untuk menjaga lingkungan alam Bali, perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah, serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
“Maka dari itu, adanya pungutan wisatawan asing ini diharapkan akan dapat meningkatkan kemampuan fiskal dalam APBD Provinsi Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata,” ujarnya.
Kemudian, untuk pungutan wisatawan asing pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi Love Bali,”Pungutan dilakukan dalam sistem aplikasi Love Bali secara cashless untuk kemudahan dan menjaga akuntabilitas,” ujarnya. (kanalbali.id/KAD)
Be the first to comment