Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, ForBali Tak Tekejut. Loh Kok?

Reklamasi tTeluk Benoa (IST)

Rencana pembatalan reklamasi sudah didahului dengan sejumlah pembicaraan sebelumnya

DENPASAR, kanalbali – ForBALI mengapresiasi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Bali untuk mendorong penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

“Walaupun butuh perjuangan rakyat bertahun-tahun hingga keluarnya Keputusan itu,” sebut Koordinator ForBali, Wayan Gendo Suardana, dalam rilisnya, Kamis (10/10).

Keputusan tersebut menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. “Kami juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua stakeholder untuk mendorong terbitnya instrument hukum ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah melakukan konferensi pers terkait Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

Adapun inti dari konferesi tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali, Tanggal 4 Oktober 2019.

Menurut ForBali, penetapan itu bukan hal yang mengejutkan karena selama ini telah secara aktif melakukan pertemuan dengan stakeholder. “Kami juga memberi kontribusi berupa bebagai data dan informasi yang digunakan sebagai dasar Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Komservasi Maritim,” tegas Gendo.

Wayan Gendo Suardana dalam salah-satu rapat pembahasan mengenai Reklamasi Teluk Benoa (kanalbali/IST)

Salah satu contohnya adalah Peta 71 titik Suci di Kawasan Teluk Benoa yang dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita, No. 01/Kep/SP PARISADHA/IV/2016 tentang.Kawasan Suci Teluk Benoa.

Namun, menurutnya, Keputusan itu belum cukup untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Bayang-Bayang Perpres No 51 th 2014 masih cukup kuat.

Pihaknya berpendapat bahwa masih dibutuhkan instrumen hukum yang mengkhusus dan/atau sederajat seperti Perpres yang mengatur Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional.Oleh karenanya, instrumen hukum tersebut harus dapat menggugurkan keberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Selanjutnya hal tersebut akan dapat menguatkan Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“Walhasil, masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim,” tegasnya. (kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?