Satpol PP Bali Gandeng BAWA untuk Penegakan Perda Tibum Berwawasan Animal Welfare

Workshop Penguatan Kapasitas Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Se-Bali, Selasa (21/2/2023) - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menggandeng Yayasan Bali Animal Welfare (BAWA) untuk mensinergikan penegakan Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang berwawasan Animal Welfare alias kesejahteraan hewan.

Hal itu dilakukan dalam kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Se-Bali, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan dilakukan di Hotel Vasini pada tanggal 21 Februari 2023 dengan dibuka langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah, Dewa Made Indra.

BACA JUGA: Capaian Vaksinasi HPR di Buleleng Sudah Seratus Persen

“Kami menyampaikan rasa terima kasih untuk Yayasan BAWA dan Four Paws International atas dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun sinergi yang baik. Ini bagian dalam upaya pemberantasan rabies yang tetap memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan,” katanya.

Workshop ini dimaksudkan untuk memastikan produk-produk hukum berikut dengan pola penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan hewan dapat dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kesejahteraan hewan.

Pelaksanaan workshop ini dibagi menjadi 2 sesi, dimana dalam sesi pertama menggandeng narasumber dari Yayasan BAWA, Four Paws International, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali serta Pakar Hukum Adat, Profesor DR. I Wayan Windia, SH., M.Si.

Dalam sesi pertama, pemaparan difokuskan pada bagaimana implementasi “animal welfare” di Provinsi Bali, apa saja yang telah di lakukan oleh berbagai pihak terkait isu ini. Selain itu, pemaparan terkait tantangan dalam penegakan peraturan daerah serta filosofi anjing dalam kehidupan masyarakat adat di Bali menjadi topik yang menarik dalam diskusi.

Workshop Penguatan Kapasitas Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Se-Bali, Selasa (21/2/2023) – IST

Dalam sesi kedua, pemaparan mengenai strategi nasional dalam upaya penanggulangan rabies dan perdagangan daging anjing dipaparkan oleh drh. Hastho Yulianto, MM. yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Kesejahteraan Hewan, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Pembahasan mengenai eksistensi hukum positif nasional terkait isu peredaran daging anjing dan kekejaman terhadap hewan sendiri disampaikan oleh Ketua Pengurus Yayasan BAWA, DR. Simplexius Asa, SH., MH.

Materi-materi itu diharapkan dengan dilakukan workshop ini dapat digunakan sebagai acuan dalam mempekuat aksi-aksi penegakan peraturan daerah dan sekaligus mampu menginisiasi bentuk-bentuk peraturan daerah yang relevan dan memiliki wawasan kesejahteraan hewan.

Bentuk kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi sinergi yang efektif, sehingga lembaga non-pemerintah seperti Yayasan BAWA sendiri dapat berkontribusi secara aktif dalam membantu membangun kapasitas aparatur secara berkesinambungan.

Yayasan BAWA dan Four Paws International sendiri diharapkan dapat menyiapkan rekomendasi-rekomendasi terkait komponen kesejahteraan hewan yang dapat memperkuat substansi dari produk peraturan daerah yang berkaitan dengan permasalahan hewan. (kanalbali/RLS)

 

 

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.