DENPASAR, Kanalbali.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang periode restrukturisasi kredit bagi pelaku pariwisata di Bali hingga 31 Maret 2024. Sebelum diperpanjang, restrukturisasi kredit ini seharusnya berakhir pada 31 Maret 2023 sehingga aset yang menjadi jaminan terancam dilelang.
“Karena dampak pandemi COVID-19, Provinsi Bali secara khusus mengharapkan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam siaran tertulis, Senin, (28/11/2022).
Atas hal itu, Gubernur Bali turut mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022. Surat itu mengharapkan OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit.
BACA JUGA: BLT untuk Warga di Klungkung Cair, KPM Serbu Kantor Pos
Menurutnya, perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata (LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan).
Sebelum pandemi pada tahun 2019, rata-rata pertumbuhan penyaluran kredit pada LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan masing-masing mencapai 15,31% (yoy) dan 3,71% (yoy).
Capaian ini kemudian menurun di tahun 2020, yang mana pertumbuhan penyaluran kredit LU Akomodasi makanan dan minuman tercatat sebesar 11,74% (yoy) dan LU Perdagangan terkontraksi -2,57% (yoy).
BACA JUGA:
Hadapi Ancaman Resesi, Bamsoet Minta Masyarakat Kreatif Membangun Bisnis
Ia menyebut, kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan
Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.
Ia berharap agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut. “Lebih lanjut, sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan,” kata dia. (Kanalbali/LSU)



Be the first to comment