Tak Bisa Buang Sampah ke TPS, Pengangkut Sampah Parkir Depan Kantor Gubernur Bali

Sejumlah MOCI pengangkut sampah sempat diparkir di depan Kantor Gubernur Bali - IST
Sejumlah MOCI pengangkut sampah sempat diparkir di depan Kantor Gubernur Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Ada pemandangan berbeda di luar Kantor Gubernur Bali, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, para Senin (4/8).

Sejumlah motor pengangkuta sampah memarkir kendaraannnya lengkap dengan sampah yang biasa diangkutnya. Aksi ini sebagai protes atas  kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tidak memperbolehkan mereka mengirim sampah ke depo atau tempat pembuangan sampah (TPS).

Dan mereka sampai berdemo ke Kantor Gubernur Bali, dan salah satu TPS yang tidak bisa menerima sampah kiriman dari petugas pengangkut adalah TPS Yangbatu di Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.Widana salah satu petugas pengangkut sampah.

Widana salah-satu pengangkut sampahmenyatakan, bahwa hanya ada dua depo saja yang tidak boleh menerima sampah, yaitu di Yangbatu dan Kreneng, Denpasar.

Sementara, dia melihat sampah berserakan di sekitaran Jalan Hayam Wuruk, diambil petugas.

“Padahal sampah organik dan anorganik di sana. Sedangkan di jalan-jalan yang lain nggak diambil DLHK. Sedangkan kita membuang sampah di depo Yangbatu disuruh memilah plastik saja, sampah lain dibawa ke mana?,” jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan, telah bertemu dengan perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali untuk difasilitasi mediasi serta meminta agar dicarikan waktu sehingga ada jawaban terkait depo dan TPS yang dilarang menerima sampah.

“Iya mediasi dengan Bapak Kepala DLHK Provinsi Bali. Dicarikan waktu kapan dan perwakilan 3 (atau) 4 orang biar ada jawaban. Kalau sekarang ini karena spontanitas teman-teman ke sini, karena nggak bisa buang (sampah),” jelasnya.

Kemudian, usai adanya pertemuan tersebut dan meminta ada waktu mediasi dengan Kepala DLHK Provinsi Bali dan masih dicarikan waktu yang tepat, untuk sementara dia dan rekan-rekannya agar segera mengambil truk sampah yang sengaja di parkir di depan Kantor Gubernur Bali.

“Sekarang dibalikin, karena sudah disuruh mengembalikan. Karena biar nggak mengganggu baunya. (Untuk hari ini puas ada pertemuan) minimal ada mediasi ketemu dengan bapak (DLHK Bali),” ujarnya

Sementara, Wayan Sukamerta yang merupakan petugas pengangkut sampah swakelola dari Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, mengatakan bahwa kedatangan dia dan rekan-rekannya di Kantor Gubernur Bali untuk menagih jawaban pasca larangan pengangkutan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, di Denpasar Selatan.

“Sampah organiknya dibuang kemana, akan saya bawa kemana. Sedangkan kita di Bali penuh dengan sampah bunga, daun, canang dan sampah rumah tangga itu termasuk sampah dapur itu yang tidak bisa dibuang. Itulah yang nggak ada solusi,” ucap Sukamerta.

“Kami butuh solusi, kita buang kemana. Kemana kita arahkan ini sampah-sampah organiknya, kalau anorganik sudah bisa kami buang, sudah ada solusinya membuangnya.
Namun sampah organiknya ini yang tidak bisa kami tangani dan tidak kami buang itu yang menjadi keluhan masyarakat juga,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa dirinya bersama teman-temannya yang merupakan petugas pengangkut sampah datang ke Kantor Gubernur Bali, untuk meminta penjelasan dan meminta solusi.

“Agar solusi itu ada, agar kami diberikan solusi untuk membuang sampah. Kami tidak banyak memohon kepada pemerintah, tidak, kami tidak memohon macam-macam tidak, hanya masalah pembuangan saja, biar kami dibebaskan untuk pembuangannya ke Suwung, biar ada pihak pengangkut dari DLHK yang mengangkut, namun kami bisa buang. Itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, di Denpasar, Bali, tidak lagi menerima kiriman sampah organik.

Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

“Tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025,” kata Sekda Dewa Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7).

Ia menerangkan, surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921, Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka atau open dumping pada tempat pemrosesan akhir sampah regional Sarbagita Suwung.

Kemudian, mengacu pada keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.

“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping,” imbuhnya.

Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.

“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?