
DENPASAR, kanalbali.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali dan kabupaten serta kota menerima 108 aduan dari masyarakat di wilayah setempat yang namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggota atau pengurus dan masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketut Rudia selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, mengatakan bahwa aduan masyarakat tersebut ditemukan sejak dibukanya Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik pada Bulan Agustus 2022.
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bali, Omzet Capai Rp 1,9 Miliar
“Awalnya (ditemukan) memasuki tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik, itu salah satu antispasi kita adalah dengan membuka posko pengaduan di Bawaslu. Tujuannya, kalau ada masyarakat yang mengadu bahwa namanya dicatumkan oleh partai yang sudah dinyatakan lolos pendaftarannya,” kata dia, saat dihubungi, Jumat (9/9) malam.
BACA JUGA: Unud Sambut 100 Peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka
“Dicantumkan dalam artian tanpa sepengetahuan orang tersebut. Ternyata, sampai hari ini memang ada aduan dari masyarakat di sembilan kabupaten dan kota yang jumlahnya 108 aduan. Dan masyarakat keberatan namanya digunakan sebagai anggota parpol,” imbuhnya.
Sementara, dari catatannya datanya hingga 8 September 2022, pengaduan terbanyak masuk ke Bawaslu Kabupaten Buleleng sebanyak 91 orang, kemudian Bawaslu Badung 5 orang, Bawaslu Karangasem 5 orang, Bawaslu Provinsi Bali 3 orang, Bawaslu Gianyar 3 orang, dan Bawaslu Bangli 1 orang.
Selain itu, mereka yang namanya dicatut parpol dan dimasukkan sebagai anggota parpol ke Sipol ada yang berprofesi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, tenaga kontrak, dan staf penyelenggara pemilu.
“Di partai-partai yang lolos pendaftaran itu, selain ada aduan juga kita tau sebagimana di media kita ikuti, ada masyarakat sampai mengadu ke KPU, nama-namanya dicatut sebagai anggota partai politik, sementara mereka tidak tau-menahu,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, dengan adanya aduan tersebut tentu pihaknya melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pendukung partai politik karena tidak perna mendaftar ke partai politik.
BACA JUGA:
Jadi Host di Podcast “Case Closed”, Nyoman Sudiantara Bantah Punya Target Politik
“Untuk tidak lanjutnya (apakah ke proses hukum). Itu kembali kepada pribadi-pribadi (orang yang dicatut). Kalau mereka mau melanjutkan ke partai, biarlah mereka yang menuntut partai itu. Kami, hanya sebatas dilapori kita fasilitasi ke KPU agar KPU mencoret dari keanggotaan partai politik itu saja,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta, bahwa Bawaslu Bali ingin partai politik betul-betul mendaftarkan anggotanya melalui proses pendaftaran yang sesuai prosedur atau partai politik melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga mereka mau menjadi anggota partai politik.
“Ini juga penting, ketika verifikasi faktual nanti akan difaktualkan karena menyangkut sarat dukungan,” jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, agar melapor bila namanya dicatut sebagai anggota partai. Kemudian, kepada partai politik menegaskan jangan sampai mencatut nama-nama orang yang dilarang Undangan-undangan untuk menjadi anggota partai politik, seperti ASN, Polri dan TNI. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment