BADUNG, kanalbali.id – Pihak Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sedang merancang atau menggodok petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penghapusan piutang macet kepada UMKM di Indonesia.
Wakil Menteri (Wamen) UMKM Helvi Yuni Moriza mengatakan, bahwa soal itu sedang dibuat juklak- juknisnya atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
“Itu kan sedang dibikinkan juklak- juknisnya.
Tetapi pada intinya perbankan sendiri punya data dan mereka sebetulnya sudah bekerja,” kata Wamen Helvi, saat menghadiri acara Mikroex Summit 2024 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (14/11) malam.
Pihaknya juga meminta kepada pelaku UMKM yang sesuai dengan kriteria penghapusan piutang dapat menghubungi perbankan,“Selama dia (UMKM) ada di kategori SK (surat keputusan) presiden itu silakan ke bank,” imbuhnya.
Selain itu, Wamen Helvi juga meminta perbankan untuk menerapkan transparansi dalam menjalankan program penghapusan piutang UMKM tersebut.
“Tetapi intinya perbankan sudah ada data. Dan kami juga mengharapkan bank untuk fair dalam hal ini. Saya yakin selaku perbankan mereka juga tidak mau main-main, karena ini menyangkut kepada pembersihan pembukuan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11) – kanalbali/KAD
Be the first to comment