BULELENG, kanalbali.id – Seorang terpidana berinisial AS ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, atas kasus karantina hewan yang telah buron selama 2 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan AS ditangkap pada Kamis (4/6) pukul 18.20 WITA di Jalan Bypass Ngurah Rai Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Sidang Kasus Demo di Bali, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Terhadap Aktivis Mahasiswa Tidak Cermat
“Terpidana AS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Baskara, dalam keterangan tertulisnya Jumat (5/6).
AS sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024,”Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menurut Baskara, setelah putusan inkrah, Kejari Buleleng telah melayangkan panggilan kepada AS untuk menjalani eksekusi. Namun, AS tidak memenuhi panggilan sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan.
Selama proses pencarian, tim intelijen kejaksaan melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui keberadaan AS. Saat ditangkap, AS disebut tidak melawan dan bersikap kooperatif.
“Selanjutnya terpidana dibawa untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Baskara. ( kanalbali/KAD )


