BADUNG, kanalbali.id – Sebanyak Rp 11,2 miliar barang ilegal atau tidak memiliki izin cukai dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pada Kamis (23/7) sore.
Pemusnahan barang ilegal jutaan batang rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan dibakar. Barang elektronik seperti handphone, laptop dan tablet dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Untuk minuman beralkohol dimusnahkan menggunakan alat berat ekskavator.
Iyan Rubiyanto Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT mengatakan, pemusnahan barang ilegal itu hasil tangkapan atau sitaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar selama penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11.242.663.248 dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4.416.351.787 atau Rp 4,4 miliar rupiah,” kata Iyan saat konferensi pers.
Pemusnahan tersebut, merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan Perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape). Dan, juga hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit handphone, laptop dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.
Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut, merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh bea cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah Republik Indonesia dari masuk maupun beredarnya barang ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” imbuhnya.
Selain pemusnahan yang dilaksanakan di Bali, juga terdapat barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meliputi Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meliputi Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, Bea Cukai Atambua yang telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
“Barang-barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp 15.262.809.798 dengan kerugian penerimaan negara sebesar Rp 9.653.234.949,” jelasnya.
Barang tersebut terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas atau balepressed, serta 3.207 paket berbagai macam barang pelintas batas dan barang lainnya.
Selain itu, kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode semester pertama 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali Nusra bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di willayah Bali, NTB dan NTT telah berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total nilai barang mencapai 109,6 miliar rupiah
Selain itu, telah menyelesaikan dua penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra juga merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,36 miliar rupiah atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.
Iyan menyampaikan, bahwa pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan ini, bea cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil dan berkeadilan,” ujarnya. (kanalbali/RLS)


