Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Bali Desak Hakim Tolak Gugatan Mentan kepada Tempo

DENPASAR, kanalbali.id – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi solidaritas berikan dukungan terhadap Tempo menghadapi gugatan dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman, di Lapangan renon, pada Minggu (16/11/2025).

Gugatan itu dinilai sebagai praktik-praktik pembungkaman pers melalui gugatan di pengadilan dengan nominal fantastis sebesar Rp 200 miliar.

“Apa yang dialami Tempo menjadi alarm bahaya terhadap kemerdekaan pers,”kata Penanggung Jawab aksi Ni Kadek Novi Febriani

Febri menyatakan, seharusnya permasalahan pemberitaan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yakni hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.

Jika hakim mengabulkan gugatan Amran dengan nilai Rp 200 miliar adalah preseden buruk terhadap kemerdekaan pers, dan bahaya terhadap iklim demokrasi, karena bagian dari bentuk membungkam pers.

“Maka kami meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak semua isi gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gugatan dilakukan Menteri Pertanian upaya untuk pembungkaman. Tidak akan hanya terjadi ke Tempo, tanda bahaya untuk semua media,” jelasnya.

Permasalahan yang dihadapi Tempo dengan Menteri Pertanian sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

Isi pada PPR dikeluarkan Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. ( kanalbali/RLS )

 

Apa Komentar Anda?