Jual Pacar Lewat Twitter untuk Layanan Threesome di Bali, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Ilustrasi - kasus pelecehan bullying - IST
Ilustrasi - kasus pelecehan bullying - IST

BADUNG, kanalbali.id – Kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap seorang pria berinisial WDK (37) asal Jawa Timur, karena menjadi mucikari praktik prostitusi dengan menjual pacarnya sendiri lewat platform media sosial.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen mengatakan, untuk modus pelaku mengiklankan korban pada media sosial Twitter atau X untuk melakukan hubungan seksual threesome atau bertiga.

“Dan dari hubungan seksual tersebut, tersangka memperoleh bayaran dari pelanggan,” kata AKP Husen di Mapolres Badung, Bali, Rabu (13/11).

Kasus tersebut, terungkap pada Senin (4/11) lalu sekitar pukul 18.00 WITA saat dilakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara, sebelumnya bermula polisi mendapatkan adanya informasi prostitusi online melalui media sosial Twitter atau X.
“Pelaku ini caranya memposting maupun menawarkan di salah satu media sosial yaitu Twitter. Di sana sudah tertata untuk foto dari pasangannya,” ujarnya.

Baca juga:
Agenda

“Pasangannya yang dijual ini memang juga pacarnya. Tapi saat diposting pelaku menawarkan harga, terus menawarkan beberapa sensasi pilihan. Pelaku menyampaikan bahwa itu adalah istrinya,” lanjutnya.

Kemudian, pihak kepolisian melaksanakan penyelidikan lebih lanjut atas kebenaran informasi tersebut. Polisi pun menyamar untuk berkomunikasi dengan akun Twitter itu.

Jumpa ppers kasus penjualan pacar di Polres Badung, Bali – IST

Lalu, dijawab oleh akun itu bahwa memang mencari pelanggan untuk diajak melakukan kegiatan prostitusi, dan berbagai jenis porstitusi dilayani, mulai dari melakukan hubungan intim bertiga atau dikenal dengan threesome, serta swinger bertukar pasangan.

Selain itu, oleh pelaku korban juga ditawarkan menjadi model majalah dewasa. Dan pelaku mematok tarif yang disepakati sebesar Rp 1,5 juta.

“Motifnya,ingin mendapatkan keuntungan dari korban dengan cara berhubungan seksual threesome dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1.500.000,” ungkapnya.

Kemudian, pihak kepolisian menangkap pelaku karena memang melakukan hubungan threesome. Ada juga pacarnya dan seorang pelanggan di sana. Pacar pelaku IR hanya berstatus sebagai korban dan pelanggan statusnya hanya sebagai saksi.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Hp Oppo, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp 900 ribu, dua kondom Durex yang belum terpakai.

Selain itu, sebuah kondom bekas yang sudah berisi sprema; satu bungkus obat kuat urat Madu Black, selembar selimut, dua lembar seprai, dua sarung bantal, tisu yang terpakai untuk lap, serta sebuah pelumas LoveMonogatari.

Kemudian, saat diinterogasi pelaku mengaku sudah lima kali menjajakan sang pacar kepada pelanggan. “Aksi ini sudah dilakukan selama enam bulan, pelaku tidak ada merekrut orang lain, hanya dilakukan dengan pacarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.