
DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali, menjemput paksa selebgram berinisial SA setelah mangkir dari pemeriksaan usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan prostitusi yang berada di sebuah Spa, di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Aviatus membenarkan, bahwa tersangka Sarnanitha dan Direktur Flame Spa bernama Purnami dijemput paksa pada Jumat (4/10) kemarin.
“Sudah dilakukan penjemputan paksa setelah status yang semula saksi dalam dugaan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan prostitusi,” kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/10).
Giliran Gen Z Buleleng ‘Sikat’ Koster, Angkat Masalah Pelestarian Tradisi hingga Digitalisasi
Ia menyebutkan, di mana dari hasil gelar perkara bahwa untuk status keduanya yang awalnya sebagai saksi telah ditingkatkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya pemanggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada Hari Selasa (1/10) Oktober 2024 lalu namun keduanya tanpa alasan yang jelas tidak memenuhi panggilan yang diberikan penyidik Ditreskrimum Polda Bali,
DPW PPP Dukung Koster di Pilkada Bali
“Dan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Bali, bersama tiga orang lainnya yang terlebih dahulu telah dilakukan penahanan. Selanjutnya dilakukan proses untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian Polda Bali, menetapkan selebgram sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi yang berada di Flame Spa, di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu seorang direktur Flame Spa dan tiga orang lainnya berinisial EG, HE dan RI yang berperan sebagai marketing, resepsionis dan manajer Spa yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya atau sesudah penggerebekan. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment