
DENPASAR – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/1).
Massa aksi ini, menyampaikan enam tuntutan kepada para wakil rakyat, salah satunya meminta pembatasan kuota taksi online di Pulau Bali.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa mengatakan bahwa seusai melakukan pembahasan dengan anggota DPRD Bali menerima sementara beberapa keputusan dan nantinya ada lagi dibahas.
“Jadi ada enam tuntutan yang kami sampaikan dan sudah diterima, sekarang kami menghadap untuk pemantapan,” kata Darmayasa.
Kemudian, untuk tuntutan tersebut ialah membatasi kuota taksi online di Bali. Kemudian, membuat standarisasi driver pariwisata dari Bali dan harus bernopol atau pelat Bali dan ber-KTP Bali.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar menata ulang vendor-vendor yang bekerjasama dengan aplikasi taksi online, karena banyak sekali melanggar aturan.
“Dan melakukan standarisasi karena banyak driver luar tidak bisa berbahasa Inggris tapi menjadi sopir pariwisata,” imbuhnya.
BACA JUGA: Menteri Lingkungan Hidup Sebut TPA Suwung Bakal Ditutup
Ia menyebutkan, bahwa hal tersebut jelas merugikan kepada para driver pariwisata Bali,”Jelas merugikan sekali kami di sini di Bali hanya menjalankan kewajiban tapi hak kita dirampok, pariwisata Bali tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Selain itu, ratusan sopir yang tergabung dari berbagai paguyuban berkumpul dan mendatangi Kantor DPRD Bali.
“Kurang lebih 100 paguyuban dan forum ini gotong royong, ini belum terkumpul semua baru sebagian karena keterbatasan waktu,” ujarnya.
Sementara, penyampaian aspirasi ini pun diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, dan seluruh perwakilan Komisi DPRD Bali serta instansi-instansi Pemerintah Provinsi Bali di Wantilan DPRD Bali.
Dewa Jack mengatakan, kesimpulan yang pihaknya tawarkan ada lima poin dan itu keputusan di DPRD Bali. Pertama, memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40, tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa khusus berbasis angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali berjalan dengan semestinya serta sisi pendekatannya terus ditingkatkan secara konsisten.
Surat Edaran Gubernur
“Begitu juga surat edaran Gubernur Bali Nomor B34 dan seterusnya tentang pengaturan dan pelabelan kreta Bali smita, bagi sarana angkutan orang untuk keperluan Pariwisata di Provinsi Bali. Bisa segera diterapkan serta mendorong dilaksanakannya sertifikasi gratis,” kata dia.
Kedua, mendorong agar Pergub Bali, nomor 40 tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Provinsi Bali ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami tingkatkan menjadi peraturan daerah, sehingga mempunyai kekuatan hukum yg lebih tinggi dan lebih kuat. Serta ada sanksi apabila ada pelanggaran,” jelasnya.
Kemudian, yang ketiga Pemprov Bali diminta untuk menyiapkan call center atau hotline terkait tata kelola angkutan pariwisata atau angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Provinsi Bali. Dan, bisa secara langsung melaporkan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan sehingga Pemprov Bali bisa menindaklanjuti melalui Satpol PP atau kepolisian.
“Namun tidak dibenarkan adanya tindakan eksekusi langsung di lapangan karena bukan hak anda,” ujarnya.
Kemudian, keempat DPRD Bali akan mendorong serta memastikan pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata adalah masyarakat yang ber KTP dan berdomisili di Bali
“Kelima, dalam proses terbentuknya Perda saudara-saudara diminta bersedia memberikan masukan kepada ketua pansus yg kita bentuk nanti. Perda yang nanti ditawarkan dan butuh kajian karena nanti ada aturan hukum diatasnya kira-kira nanti Perda-nya berjudul mode transportasi secara menyeluruh. Jadi tidak lagi mengkhusus. Jadi lima poin ini saya tawarkan,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )
Be the first to comment