
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menerapkan protokol kesehatan yang ketat memasuki masa new normal. Tak mau virus COVID-19 turut menular saat persidangan dilakukan, kewajiban menggunakan masker diwajibkan bagi semua pihak yang terlibat. Bahkan ketika persidangan dilakukan secara online.
Pelaksanaan sidang online ini dilakukan berdasarkan turunnya SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Kendati berhadapan di dunia maya tidak mengurangi tingkat disiplin para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim melaksanakan persidangan, mereka tetap mengenakan masker saat melaksanakan tugasnya.
Namun tetap saja PN Denpasar terpapar virus yang telah menjadi perhatian dunia ini. Hingga terpaksa harus melakukan isolasi atau lockdown selama dua pekan terhitung sejak 19 Agustus – 2 September 2020.
( Ari Wirasdipta)