
JEMBRANA, kanalbali.id- Kepolisian Polres Jembrana, Bali, menangkap tiga pelaku penyelundupan penyu hijau atau chelonia mydas di Kabupaten Jembrana, Bali, dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku itu, berinisial SD (55), AU (32), dan ML (35) yang merupakan warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan hasil penyelidikan diketahui penyu-penyu itu diselundupkan oleh pelaku SD untuk dikirim ke wilayah Kedonganan, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“Modus operandinya, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutup penyu sebanyak 29 ekor yang diangkut dengan terpal dan ditumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu,” kata Irjen Pol Daniel, dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Bali, Kamis (16/1).
Kemudian, untuk pelaku AU dan ML tersebut ditangkap pada Minggu (12/1) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Raya jurusan Denpasar-Giilimanuk di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
BACA JUGA: Curi Motor Buat Rayakan Tahun Baru, WNA Rusia Ditangkap Polisi
Selanjutnya, aksi penyelundupan satwa dilindungi itu diketahui oleh petugas kepolisian dan berhasil digagalkan. Lalu, polisi mengamankan mobil pikap dengan pelat nomor DK 8266 WG yang digunakan untuk mengangkut 29 ekor penyu.
Mobil tersebut dicegat saat dalam perjalanan dari Jembrana menuju arah Kota Denpasar. Ketika itu polisi mengamankan AU dan ML, serta barang bukti 29 ekor penyu di bak pikap.
“Tersangka AU bertugas sebagai sopir yang mengantarkan penyu, dan tersangka ML sebagai kernet yang mendampingi AU,” imbuhnya.
Sementara, pelaku SD berperan mencarikan penyu dengan memesan melalui seorang nelayan dari daerah Muncar, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian, sebanyak 29 penyu hijau yang didapat dikirim ke Jembrana dari Banyuwangi, menggunakan perahu di Pantai Pebuahan di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan tersangka SD mendapat pesanan satwa jenis penyu dari seorang laki-laki yang diketahui bernama Pak Botak atau nama panggilan dari Kedonganan, Kuta. Selanjutnya puluhan penyu itu diangkut untuk dikirim dengan mobil pikap. Dari pengembangan penyelidikan, pelaku SD akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Tuwed, Jembrana.
“Adapun ketiga pelaku dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Jembrana,” ujarnya.
Sementara tersangka berinisial SD adalah seorang residivis pada tahun 2019 dalam perkara illegal loging divonis 1 tahun 6 bulan, tahun 2022 dalam perkara illegal loging dengan vonis 1 tahun 3 bulan, tahun 2024 dalam perkara penyelundupan satwa penyu dengan vonis 10 bulan.
“Penyelundupan satwa penyu tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali sejak pertengahan Bulan Desember 2024,” ujarnya.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 A ayat (1) huruf D UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP
“Ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 (Rp 300 juta) dan paling banyak kategori 7 (Rp 5 miliar),” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 19 ekor penyu hijau atau chelonia mydas yang diamankan dari kasus penyelundupan dilepaskan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali pada Minggu (12/1).
Penyu-penyu tersebut bagian dari total 29 ekor yang berhasil diamankan Polres Jembrana, Bali, dalam upaya penyelundupan yang digagalkan pada Minggu (12/1) dini hari.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan BKSDA Bali mendapatkan laporan dari tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana, yang telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi penyu hijau di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
“Tim Satreskrim Polres Jembrana telah menghentikan satu unit kendaraan yang mengangkut satwa penyu hijau sebanyak 29 ekor,” kata Ratna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1). ( kanalbali/ KAD )
Be the first to comment