
JAKARTA, kanalbali.id – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengembangkan aplikasi khusus agar masyarakat dapat mengetahui jangkauan sinyal televisi digital.
“Masyarakat dapat melihat jangkauan sinyal TV digital melalui aplikasi Sinyal TV Digital. Kita sudah men-develop aplikasi yang bisa didownload melalui apps store maupun play store,” kata Direktur Pita Lebar Kominfo, Marvel Situmorang dalam siaran YouTube Kominfo yang dikutip pada Minggu, (19/6/2022).
Menurutnya, melalui aplikasi ini masyarakat dapat melihat apakah televisinya sudah tercover oleh sinyal digital. Baik dari LPP TVRI atau LPS sebagai penyelenggara multiplexing.
“Tentunya jika sudah tercover, maka perangkatnya itu sudah bisa menerima atau memiliki tuner TV digital bisa langsung melakukan pemilihan siaran-siaran TV digital,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi yang belum tercover sinyal digital. Maka dapat membeli Set Top Box dan mencoba menerima sinyal digital.
BACA JUGA: Migrasi Siaran Digital Diharap Memicu Pertumbuhan Siaran Komunitas
Adapun cara lainnya untuk mengetahui jangkauan sinyal TV digital dapat dilakukan dengan mengakses melalui siarandigital.kominfo.go.id. Kemudian pilih menu “Perangkat TV Digital”. Lalu pada menu “Pilih Kategori” klik “Televisi”. Isi merek televisi beserta Model/Type-nya.
Jika merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul. Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.
Cara Menonton Televisi Digital :
Mengutip siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara menonton TV Digital
1. Pastikan daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital
2. Kemudian siapkan antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog
3. Pastikan televisi di rumah Anda sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Namun, jika televisi di rumah Anda hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box. Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah Anda adalah televisi untuk siaran analog.
4. Setelah perangkat tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting, lalu pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu. (Kanalbali/LSU)
Be the first to comment