Curi Motor Buat Rayakan Tahun Baru, WNA Rusia Ditangkap Polisi

Pencurian sepeda motor - ikustrasi
Pencurian sepeda motor - ikustrasi

BADUNG, kanalbali.id –  Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Vitalii Smirnov ditangkap kepolisian Polsek Kuta Selatan, Bali, karena melakukan pencurian sepeda motor atau curanmor.

Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat pada tanggal 16 November 2024 lalu, di kawasan Pantai Honeymoon, di Jalan Pura Tegal Wangi, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

“Tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 16 November 2024 di kawasan Pantai Honeymoon,” kata Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Kamis (16/1).

BACA  JUGA: Bali Police arrested two Russian for operating international prostitute syndicate

Tersangka ditangkap di sebuah vila di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, setelah melakukan pencurian sepeda motor. Kronologisnya, saat itu korban atau pemilik motor meninggalkan kendaraannya dengan kunci di dashboard untuk berswafoto di kawasan pantai yang hanya berjarak 10 meter dari lokasi parkir.

Usai berswafoto korban telah mendapati sepeda motornya raib. Kemudian, dari hasil interograsi, tersangka mengaku nekat mencuri motor karena ingin memiliki kendaraan untuk berjalan-jalan selama liburan tahun baru.

Kompol Yudistira menyebutkan, bahwa penyidik unit Reskrim Polsek Kuta Selatan pada Rabu pagi (15/1) kemarin telah melimpahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badung. Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

“Tersangka telah kami limpahkan bersama barang bukti ke JPU Badung. Dengan berkas yang sudah lengkap, kami harapkan proses persidangan dapat segera dimulai,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan komitmen, untuk terus menjaga keamanan wilayah Kuta Selatan, terutama di kawasan-kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal. “Kami mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan,” ujarnya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Badung, Bali. (kanalbali/ KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.