
GIANYAR, kanalbali.id – Kepolisian Polres Gianyar, Bali akhirnya mengungkap peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh MN (56) asal Lumajang, Jawa Timur, kepada korban berinisial AS (57) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan, bahwa motif kasus perselingkuhan berdaraha dengan cara melakukan penusukan dengan pisau dapur oleh tersangka MN ke korban AS, karena tersangka mengetahui bahwa korban telah berselingkuh dengan istrinya.
“Ini murni motif dari sakit hati dari pelaku, akibat adanya hubungan antara korban dengan istri pelaku,” kata AKBP Umar saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Bali, Senin (7/4).
Peristiwa itu, terjadi di sebuah indekos yang di tempati oleh korban di Jalan Raya Semebaung, Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (3/4) lalu sekitar pukul 21:00 WITA.
BACA JUGA: Diduga Gara-gara Kasus Perselingkuhan, Pria asal Boyolali Tewas Ditusuk di Bali
Awalnya tersangka pada Selasa (1/4) sekitar pukul 08:00 WIB, saat berada di kampung halamannya bersama istri dan anaknya membuka pesan Facebook di handphonenya milik istrinya dan dalam pesan tersebut tersangka melihat ada percakapan antara istri tersangka dengan temannya.
Kemudian, saat itu tersangka curiga apa isi percakapan itu dan saat ditanyakan ternyata percakapan tersebut berisi tentang hubungan antara istri tersangka dengan korban.
Selain itu, tersangka juga melihat status Facebook milik kerabat istrinya yang menyiratkan perselingkuhan dan ada kalimat dengan kata-kata anaknya dititip di saya tapi kelonan sama orang lain.
Sehingga dengan tersulut emosi, tersangka mempunyai niat untuk membunuh korban dengan melakukan persiapan, yaitu tersangka mengambil pisau dapur milik istrinya dan tersangka mencuci pisau tersebut dan selanjutnya disimpan di dalam tas tersangka.
Kemudian tersangka berusaha mencari pinjaman uang untuk biaya ke Bali. Karena pelaku MN mudik lebaran lebih dulu ke Lumajang lantas kembali lagi ke Pulau Bali untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis (3/4) sekitar pukul 11:00 WITA tersangka langsung menuju ke tempat indekos korban yang merupakan tetangganya. Namun saat tiba di indekos korban tidak ada dan tersangka menunggu kedatangan korban.
Kemudian, sekitar pukul 20:40 WITA korban datang lalu tersangka menghampiri korban dan sempat berbincang-bincang namun korban segera masuk kamar dan menutup pintu. Selanjutnya, tersangka ke belakang kos untuk mengambil pisau yang sudah dipersiapkan dan menyelipkan di pinggang kemudian ke tempat kos korban dan melihat sedang bermain handphone.
Selanjutnya, tersangka kembali mengobrol dengan korban namun korban tidak menghiraukan lalu tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan dipegang menggunakan tangan kiri sambil berkata,”Kamu sudah berapa kali tidur dengan istri saya,” dan korban menoleh ke arah tersangka sambil meminta ampun dan saat itu dengan emosi tersangka langsung menusuk korban pada bagian dada sebanyak satu kali.
Kemudian, tersangka kembali akan menusuk korban namun ditangkis menggunakan kedua tangan korban dan tersangka kembali menusuk dada korban sampai pisau bengkok, dimana saat itu korban sudah mengeluarkan banyak darah. Selanjutnya korban berlari keluar menuju ke jalan dan korban meninggal dunia dengan tujuh tusukan.
Sementara tersangka juga keluar menuju ke tempat menaruh tas dan menyembunyikan pisau di bawah tumpukan kayu lalu tersangka meminta tolong kepada saksi bernama Saiful untuk mengantarkan tersangka ke rumah temannya yang bernama Pak Robi di Gianyar.
Namun karena tidak ada sepeda motor tersangka meminjam sepeda motor milik saksi bernama Suhartono dan saksi Saiful mengantarkan tersangka bertemu dengan saksi Pak Robi.
Setelah bertemu saksi tersangka menceritakan peristiwa pembunuhan yang telah dilakukan dan menyarankan mengantarkan tersangka untuk menyerahkan diri kepada petugas.
“Selanjutnya saksi mengantarkan tersangka ke Kantor Polsek Blahbatuh untuk menyerahkan diri,” imbuhnya.
“Dari konfirmasi dengan istrinya bahwa membenarkan bahwa dia memang punya hubungan selama tinggal di Bali dengan tetangganya atau korban ini dengan adanya klarifikasi dari istri pelaku langsung naik pitam,” ujarnya.
Dari hasil otopsi sementara bahwa tewasnya korban adalah akibat tusukan di dada sebelah kiri, dimana tusukan tersebut menembus jantung sampai ke liver korban.
“Korban sempat menangkis pada saat akan ditusuk sehingga yang terkena di awal adalah tangannya bagian kiri, lengan kiri bawah, kanan bawah serta di punggung jari yang memiliki sobekan. Jadi total luka yang ada di badan hasil visum itu adalah 7 (luka),” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MN dijerat Pasal 340, Pasal 338 juncto 351, Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AS (57) asal Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tewas setelah menjadi korban penusukan dan motifnya diduga karena persoalan perselingkuhan. ( kanalbali/KAD)
Be the first to comment