KLUNGKUNG, kanalbali.id – Proyek pembangunan lift kaca sekitar Rp 200 miliar di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, langsung ditinjau oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, pada Jumat (31/10).
Pansus TRAP DPRD Bali menutup sementara pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking. Keputusan tersebut, diambil karena pembangunan lift itu memicu polemik di masyarakat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan, atas kegiatan di sini banyak izin yang masih bolong-bolong dan kemudian tempatnya masih akan didalami.
“Ini kan kalau aturan daripada Perda RTRWP, itu kan 100 meter. Dan kemudian Undang-undangnya seperti itu, oleh karena sepakat kami tadi untuk hentikan dulu kegiatan pada hari ini, sampai mungkin besok dia menunjukkan izin, besok kita buka lagi,” kata Supartha.
Ia juga meminta Satpol PP agar memastikan supaya jangan ada kegiatan. Kalau sampai ada kegiatan pembangunan artinya ada pelanggaran.
“Itu kan bisa dipanggil, ada pidananya itu. Ini kan sudah pro justitia, ini sudah penegakkan perda, ini sudah tanda bahwa ini ada hal-hal yang dievaluasi,” ujarnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menambahkan, bahwa penutupan sementara pembangunan berdasarkan masukan sejumlah OPD Pemprov Bali yang terkait.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua Pansus, tentu kami juga memutuskan untuk ini dihentikan sementara kegiatannya. Nah untuk hal pengawasannya, saya kira Satpol PP Klungkung saya minta untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
“Karena tidak mungkin saya nongkrongin di sini. Jadi Satpol PP Klungkung melalui kecamatan, saya minta untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai apa yang sudah kita pasang police linenya ini dibuka,” lanjutnya.
Kemudian, kalau police line ini dibuka tentu ada pidana dan bisa dilaporkan kepolisian, kalau memang aktivitas masih berlangsung atau membuka dengan paksa police linenya.
Ia juga menerangkan, bahwa pembangunan lift kaca berbahan besi setinggi 180 meter dari dasar jurang tersebut dan melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Tadi 180. Sekarang ketentuan perda ketinggian bangunan itu hanya 15 meter. Menurut tadi saya sudah baca kan, menurut kajian pertimbangan dari Dinas Ketenagakerjaan SDM, ini masih kategori yang belum memungkinkan karena berbahaya. Karena ada keberadaannya di pesisir laut, berarti hawa laut dengan pertimbangan segala macam itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster merespons soal pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking, di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, yang kini
disorot sejumlah pihak di media sosial.
Hal itu, karena keberadaan proyek lift dinilai mengganggu keindahan Pantai Kelingking yang ikonik yang banyak didatangi oleh wisatawan mancanegara dan menjadi viral di media sosial.
Gubernur Koster mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali untuk mengecek dokumen dan lain sebagainya terkait lift kaca di Pantai Kelingking, Bali.
“Jangan lihat pekerjaannya dari siapa. Tapi dari sisi, satu dokumen persyaratan perizinan yang kedua adalah tata ruang, itu saja. Jadi saya menugaskan pansus trap untuk ke lokasi mengecek dokumen dan kondisi lainnya,” kata Koster di Denpasar, Bali, Kamis (30/10).
Ia juga menerangkan, soal izin tersebut keluar di tahun 2024 dan juga dapat izin lengkap dari sistem perizinan Online Single Submission (OSS) dan juga Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali.
“Jadi begini, izinnya itu keluar tahun 2024. Saya nggak mau nyebut. Tahun 2024, dan kemudian meluncur, sampai bisa akhirnya dapat izin lengkap dari OSS maupun juga dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klungkung. Bupati Klungkung-nya sebelum muncul kasus ini belum tahu. Jadi saya kontak-kontakan sama Pak Bupati, baru tahu dua hari yang lalu. Perangkat daerah sudah dipanggil,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa soal proyek tersebut melanggar aturan tata ruang atau tidak nantinya akan dilakukan pengecekan.
“Jangan dulu mengatakan melanggar atau tidak sekarang. Tapi biar dulu dilihat dokumen maupun dulu aturannya,” ujarnya. (kanalabali/KAD)


