Hakim PN Denpasar Tolak Gugatan Perdata Budiman Tiang dalam Kasus Umalas

Budiman Tiang dalam persidangan di PN Denpasar, Bali - IST
Budiman Tiang dalam persidangan di PN Denpasar, Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Gugatan perdata yang diajukan pengusaha Budiman Tiang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kandas setelah ditolak Majelis hakim di PN Denpasar.

Putusan terkait sengketa kerja sama proyek The Umalas Signature Bali tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (14/1/2026) oleh Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardhani, dengan anggota Eni Martiningrum dan I Wayan Suarta.

“Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim dalam persidangan.

Gugatan tersebut diajukan Budiman Tiang melalui tim kuasa hukumnyadengan  tergugat PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), PT Magnum Estate International (PT MEI), serta Notaris Putu Ngurah Aryana.

Para tergugat dinilai melakukan wanprestasi dalam kerja sama pembangunan proyek The Umalas Signature di kawasan Umalas, Bali.

Dalam pokok perkara, penggugat dan para tergugat diketahui menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan rumah kos atau unit usaha komersial pada 24 Desember 2021, yang kemudian dikembangkan dengan nama The Umalas Signature.

Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris dan berlaku hingga 9 September 2044.

Sesuai kesepakatan, Budiman Tiang berkewajiban menyediakan empat bidang tanah berstatus SHGB miliknya.

Sementara itu, para tergugat bertanggung jawab atas pendanaan, tenaga, pengurusan seluruh perizinan, serta pembangunan modul rumah kos atau unit usaha komersial.

Sebagai kompensasi atas penyerahan lahan, penggugat disebut berhak menerima Rp475 juta. Namun dalam gugatannya, Budiman Tiang mengklaim tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam perjanjian, meski pihak tergugat disebut telah menerima uang penjualan sebesar Rp500 juta.

Di tengah proses perdata tersebut, Budiman Tiang juga tengah menghadapi perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Anom menyatakan Budiman terbukti melakukan penggelapan selama kerja sama proyek The Umalas Signature berlangsung.

Atas perbuatannya, Budiman Tiang dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP. Vonis terhadap perkara pidana tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026 di PN Denpasar. ( kanalbali/IST)

 

Apa Komentar Anda?