DENPASAR, kanalbali.id- WNA China di Bali menjadi korban pelecehan seksual di sebuah hotel, Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Pelakunya berinisial KYP (24) adalah karyawan hotel yang bertugas di front desk.
Pelaku telah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung, di kamar indekosnya pada Kamis (26/3) sekitar pukul 09:00 WITA.
Saat diinterogasi, pelaku KYP mengakui melakukan perbuatannya karena motif tergoda akan kecantikan korban yang sedang berlibur ke Pulau Bali.
“Setelah dilaporkan, kita langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan saat ini sedang diproses di Polres Badung,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, di Mapolda Bali, Jumat (27/3).
Kronologisnya, pada Rabu (25/3) sekitar pukul 04.00 WITA, korban baru kembali dari tempat hiburan malam dan menuju ke kamar hotelnya. Tetapi, korban tidak bisa masuk kamar karena pintu dalam keadaan terkunci.
Kemudian, korban menuju ke front desk untuk meminta bantuan dan bertemu dengan pelaku dan menyampaikan masalah yang dialami. Selanjutnya korban dan pelaku tersebut berjalan menuju kamarnya untuk membantu membukakan pintu. Tetapi, upaya tersebut masih gagal.
“Walaupun pelaku menggunakan beberapa kunci, pintu itu tetap tidak bisa dibuka,” imbuhnya.
Kemudian, pelaku meminta kepada korban ikut bersamanya ke front desk untuk mengambil kunci lainnya, dan korban sempat menolak ajakan tersebut dan hendak menunggu di depan kamar.
Namun, pelaku terus meminta korban untuk ikut dengannya, hingga korban akhirnya mau mengikutinya.
Tetapi, yang tidak disangka oleh korban sebelum sampai di front desk, tepatnya di sebelah ruang makan, tersangka membekap korban dari belakang. Lalu, mulut korban
dibekap sampai korban itu terjatuh ke belakang di lantai.
Kemudian, pelaku mencoba kembali menutup mulut korban dengan tangan dan memegang pada bagian dada dan pantat korban dan berusaha mencium pipi dan bibir korban.
Selanjutnya, korban yang berprofesi sebagai peneliti bagian farmasi itu melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku dan menendangnya pada bagian dada sampai menyebabkan pelaku terjatuh.
“Kemudian, korban berlari menuju kamar korban dan menggedor-gedor pintu, sehingga teman korban mendengar hal tersebut. Akhirnya, temannya membukakan pintu kamar dan korba masuk sambil mengunci dari dalam,” ujarnya.
Setelah peristiwa menakutkan itu, korban membuat laporan ke Polres Badung. Tim Satreskrim lantas melakukan penyelidikan dan mengetahui KYP berada di seputaran Jalan Raya Uluwatu, Kabupaten Badung. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan motor pelaku di sebuah kos dan menangkap pelaku.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku berada di Polres Badung untuk menjalani proses selanjutnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku KYP disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, huruf b secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling 9 tahun.
( kanalbali/KAD )


