BANGLI, kanalbali.id – Pihak kepolisian Polres Bangli, Bali, mengungkap kasus jual beli bayi yang diduga dilakukan melalui media sosial TikTok dan Whatsapp hingga berujung transaksi di Kabupaten Bangli, Bali.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, berinisal CS (18), IWD (35) dan seorang perempuan berinisial JH alias Ria (26).
“Modusnya jual beli bayi ilegal yang diawali melalui media sosial TikTok dan Whatsapp. Kemudian dilakukan pertemuan untuk proses jual beli bayi,” kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita dalam keterangan tertulisnya,
Kamis (24/9).
Pengungkapan berawal dari informasi mengenai bayi yang dirawat warga di Kecamatan Kintamani. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa bayi tersebut diduga diperoleh melalui transaksi dengan seorang perempuan berinisial Tya atau Ria.
Namun, dalam kasus pertama terjadi pada tanggal 31 Juli 2026. Saat itu, tersangka
IWD dan saksi bernisial IJY bertemu dengan Ria di Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kemudian, transaksi dilakukan setelah IWD dan Ria berkomunikasi melalui whatsapp.
Namun sebelumnya, tersangka IWD pernah melakukan siaran langsung di TikTok pada 2025 dan menyatakan ingin mengadopsi anak. Ia mencantumkan nomor teleponnya dalam siaran tersebut. Kemudian, pada Bulan Juli 2026, Ria menghubungi IWD dan menawarkan bayi.
Selanjutnya, saksi IJY yang mengetahui percakapan tersebut menyatakan bersedia membeli bayi dengan harga Rp 24 juta. Dalam transaksi itu, bayi diserahkan kepada IWD sebelum uang diberikan kepada Ria. Setelah membawa bayi tersebut, IWD dan IJY kembali ke rumah IJY dan polisi menyebut IWD kemudian menerima Rp 2,5 juta sebagai uang jasa.
Tak sampai di situ, transaksi serupa kembali terjadi pada Agustus 2026. Seorang saksi berinisal JS juga disebut berniat membeli bayi yang ditawarkan Ria kepada tersangka IWD dan harga yang disepakati sebesar Rp 23 juta.
Namun, tersangka IWD mengatakan kepada saksi JS harga bayi tersebut Rp 35 juta. Dan transaksi dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2026 di Jalan Raya Catur menuju Petang, Desa Catur. Kemudian, bayi dibawa ke mobil yang digunakan IWD dan dari uang Rp 35 juta yang dibawa untuk transaksi, IWD disebut hanya menyerahkan Rp 23 juta kepada Ria.
“Sisanya Rp 12 juta disimpan oleh tersangka IWD tanpa sepengetahuan saksi JS,” jelasnya.
Setelah transaksi selesai, IWD dan saksi IJY disebut mendapat uang Rp 1 juta dari saksi JS sebagai ucapan terima kasih karena membantu pembelian bayi.
Dalam kejadian itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menelusuri akun media sosial yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Dari penelusuran itu, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial DRS alias Eky yang diduga sebagai sopir yang mengantar pihak-pihak terkait ke lokasi transaksi.
Dari pemeriksaan terhadap Eky, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka JH dan CS. Keduanya ditelusuri hingga wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Polisi menangkap tersangka JH dan CS
pada 18 September 2026 di indekosnya di kawasa Pasar Cakung. Sementara, IWD diciduk polisi dua hari sebelumnya di rumahnya di Kabupaten Bangli.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua bayi perempuan yang disebut dititipkan oleh tersangka JH dan CS. Dalam pengembangan perkara ini polisi menemukan total empat bayi, yakni dua bayi yang sebelumnya ditemukan di wilayah Kintamani dan dua bayi yang ditemukan di Jakarta.
“Terhadap tiga tersangka sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polres Bangli,” jelasnya.
Polisi menyebut motif sementara dalam kasus tersebut adalah persoalan ekonomi. Namun dari hasil penyelidikan itu pada dugaan, bahwa perkara bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri di wilayah Bangli, melainkan terdapat rangkaian perbuatan lintas provinsi yang menghubungkan wilayah Jakarta Timur dengan Bali.
Sehingga penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau tindak pidana perdagangan anak (TPPA) serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Penyidik Satreskrim Polres Bangli masih terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang pertamakali menyerahkan bayi, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang serta penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak,,”Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


