DENPASAR, kanalbali.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengaku telah menerima surat permohonan penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) tentang penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK.
Surat tersebut, diajukan oleh AWK yang meminta KPU RI untuk menunda pengajuan anggota pengganti antar waktu atau PAW untuk pengganti dirinya sebagai senator. AWK menyampaikan permohonan penundaan penggantian dirinya ke Ketua KPU Hasyim Asy’ari melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.
Sementara, alasannya bahwa AWK telah menggugat Badan Kehormatan (BK) DPD terkait pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan juga mengajukan keberatan atau banding terkait terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Jokowi dan mangajukan gugatan ke PTUN.
“Kami sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI, untuk dapat menunda pengajukan pengganti antar waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan Undang-undang Nomor 6, Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6, Tahun 2019, tentang pergantian antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota sampai adanya keputusan yang inkrah dari PTUN,” kata AWK, seperti dikutip dari surat bertanggal 28 Februari 2024 tersebut.
“Mengingat saat ini, kami sedang mengajukan PTUN dengan Nomor PTUN.JKT-200224WGW, perkara 20/02/2024 tertanggal, 20 Februari 2024. Dan kami sedang berjuang untuk dapat memulihkan hak- hak dan kewajiban kami sebagai anggota DPD RI Provinsi Bali, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 huruf d, UUD NRI 1945 serta Pasal 258 huruf h Undang-undang Nomor 2, Tahun 2018, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17, Tahun 2014, tentang MD3 dan sebagaimana pengembalian hak tersebut
telah dijamin dalam Pasal 27, Ayat (5) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 tentang tata tertib,” tulisnya.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan untuk keputusan PAW adalah wewenangnya KPU RI. “(PAW wewenangnya) KPU RI. (Untuk surat permohonan penundaan PAW) karena dapil Bali, iya pasti tembusannya ke KPU Bali,” kata Lidartawan, saat dikonfirmasi Kamis (29/2).
Sebelumnya, senator asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK resmi dipecat dari anggota perwakilan daerah (DPD) dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Jokowi. Pemecatan tersebut, tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan 2019-2024.
Sementara, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan, bahwa soal pemecatan AWK untuk surat keppresnya pihaknya belum menerima secara resmi. “Kemarin kan sudah ada putus dari BK (Badan Kehormatan DPD). Jadi keputusan BK itu masih menunggu adanya putusan presiden. (Kalau ada) keppres, saya juga belum menerima keppres-nya secara resmi. Tapi, saya sudah lihat ada pemberitaan yang mencantumkan screenshot keppres tersebut. Jadi kalau secara resmi kita belum menerima,” kata dia, saat dihubungi Kamis (29/2).
Namun, menurutnya jika memang keppres sudah diterbitkan nantinya ada sidang paripurna yang akan dilakukan oleh DPD RI untuk menyampaikan secara resmi keppres tersebut.”Jadi nanti kalaupun keppres itu sudah terbit, nanti akan ada sidang paripurna yang membacakan dan menyampaikan kepres tersebut. Ada penyampaian resmi dari lembaga (DPD RI),” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa sidang paripurna akan dilaksanakan awal Bulan Maret 2024, jika memang sudah keluar keppresnya. “Awal Maret 2024 (sidang paripurna). Iya seharusnya kalau memang bener kepres sudah ada, harusnya tidak ditunda-tunda lagi penyampaiannya itu,” ujarnya.
Kemudian, saat ditanya dengan diterbitkan keppres tersebut apakah AWK secara langsung berhenti total bertugas sebagai anggota DPD. Pihaknya menyatakan, kalau memang sudah diterbitkan keppresnya itu sudah keputusan final. “Kalau keppres (terbit) itu sudah keputusan tertinggi jadi sudah final. Tapi tidak menutup kemungkinan ada upaya-upaya hukum di situ. Misalnya, beliau (AWK) mau menggugat atau apa,” ujarnya.
Sementara, dikonfirmasi berbeda Arya Wedakarna belum menanggapi terbitnya keppres tersebut. Sementara, surat keppres tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis (22/2) dan telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si sebagai anggota dewan perwakilan daerah dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan Tahun 2019-2024,” tulisnya, dikutip dari Keppres tersebut. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment